MAJALENGKA, (FC).- Mantan Kepala Desa (Kades) Mekarjaya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka berinisial US ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu malam kemarin. US diketahui terlibat dalam kasus jaringan mafia tanah. Sebelum ditangkap, mantan Kades Mekarjaya tersebut sempat buron selama 1,5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, proses penangkapan itu terjadi pada Sabtu (29/1), sekitar pukul 17.30 WIB. Yang bersangkutan ditangkap di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Selain Tim Tabur Kejagung RI, petugas dari Kejari Majalengka dan Kejati Jabar juga terlibat dalam proses penangkapan tersebut.
“US merupakan seorang DPO Kejari Majalengka, karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejari Majalengka, tahun 2020 lalu,” ujar Eman saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).
Menurut dia, Mantan Kades Mekarjaya tersebut kabur setelah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020 keluar. Di mana, terpidana dinyatakan terbukti bersalah.
“Selama ini yang bersangkutan telah melakukan perbuatan turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik. Hingga kemudian kami menetapkannya sebagai DPO,” ucapnya.
Eman menjelaskan, bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan tindak pidana tersebut, merupakan seorang kepala desa.
Disebutkannya, ia terlibat dalam jaringan mafia tanah pembuatan dokumen tanah palsu yang akan dibeli di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
“Selanjutnya dokumen tanah tersebut diperuntukan bagi masyarakat Desa Jatigede, Kabupaten Sumedang, yang mendapatkan pembebasan lahan Waduk Jatigede, saat itu,” jelas dia.
Akibat keterlibatannya dalam mafia tanah itu, terpidana diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pasca penangkapan malam minggu itu, terpidana sudah kita serahkan agar segera dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Majalengka di Lapas Kelas IIB Majalengka,” katanya. (Munadi)














































































































Discussion about this post