KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan, telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang dilakukan oleh seorang oknum PNS Cirebon di salah satu hotel di Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah menyampaikan, kasus atas pelaporan pencabulan tersebut telah melakukan pemanggilan saksi sebanyak lima orang.
“Kita baru memeriksa sebanyak lima orang untuk kasus itu,” ujar Hafid, Minggu (16/1).
Ditanya perkembangannya sudah sejauh mana, Hafid mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
“Sekarang masih tahap penyelidikan, masih melakukan pengumpulan bukti – bukti,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Lasimin Hutapea selaku penasehat hukum PNS terduga mencabuli gadis 18 tahun membantah, kliennya mengintimidasi korban maupun keluarga korban. Hal itu disampaikannya di Mapolres Kuningan kepada sejumlah wartawan, Senin (10/1).
“Saya Bambang, bersama Ibu Lis Lisyanti, kami kesini selaku kuasa hukum teradu saudara S kaitan undangan pihak kepolisian untuk berita wawancara, bukan berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Bambang.
Hari ini. Lanjut Bambang, menghadirkan kliennya dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. “Alhamdulillah semua kegiatan hari ini lancar dan sukses,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Bambang, kaitan apa yang disampaikan rekan-rekan media massa Sebelumnya, sudah dituangkan dan sampaikan dalam wawancara pihak kepolisian yang baru saja selesai.
“Alangkah baiknya proses ini berjalan pengadilan yang memutuskan kebenaran,” katanya.
Sampai saat ini, disebutkan Bambang, kliennya masih aktif dan masih bekerja normal, tidak menghindar dan tidak mengintimidasi. Kliennya juga masih ada ditempat tidak pergi kemana-mana.
“Upaya yang dilakukan oleh klien kami dan keluarga sudah cukup dilakukan dengan beberapa upaya mediasi, dengan pihak keluarga dan korban. Kami tidak mengintimidasi,” jelasnya.
Kaitan proses ranah hukum, Bambang menyebutkan karena masih proses lidik maka masih normatif untuk disampaikannya. “Kita hormati pihak kepolisian, pihak berwajib yang sedang menangani ini. Apa yang saya sampaikan tidak membatasi mengurangi. Apakah ini benar atau salah hanya pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya. (Ali)













































































































Discussion about this post