Oleh: Wariah
(Mantan Komisioner KPU Indramayu)
Salah satu isu krusial dan wacana revisi UU Nomor 7 tahun 2017, jelang Pemilu serentak 2024 adalah sistem pemilu yang masih menggunakan proporsional terbuka atau proporsional tertutup. Pada pemilu 2014 dan 2019 lalu, sistem proposional terbuka berdampak negatif pada partai dan karakteristik pemilih.
Dari sisi kepartaian, terjadi perang internal dan saling intrik antar kontestan. Sisi lain tingginya politik uang dikarenanya segala cara para kontestan untuk meraih simpati dan suara pemilih.
Catatan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) telah memproses laporan dan temuan pelanggaran dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden 2019. Berdasarkan data Bawaslu, sebanyak 15.052 temuan dan laporan dengan rincian 1.096 pelanggaran hukum, 12.138 pelanggaran administrasi, 553 pelanggaran pidana dan 162 pelanggaran kode etik.
Selain itu, Bawaslu juga menerima 1.581 laporan dan 14.462 temuan dugaan pelanggaran.
Basis data yang bersumber dari Bawaslu provinsi, ada lima daerah yang peringkat tertinggi yakni Jawa Timur 10.066, Sulawesi Selatan 806, Jawa Barat 582, Sulawesi Tengah 475 dan Jawa Tengah 475 temuan. Meski laporan dan temuan cukup tinggi namu proses pidana hingga putusan perkara hanya 111 kasus. Pelanggaran pidana tertinggi adalah politik uang dan hanya 24 perkara. Seringnya terjadi kasus politik uang dalam kampanye.
Menurut Burhanuddin Mutahdi dalam tulisannya, Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska Orde Baru – Jurnal Jurnal Antikorupsi Integritas, Proporsi pemilih terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 dengan presentase 19,4% hingga 33,1 %. Praktik politik yang yang melibatkan aktor politik ( calon Legislatif, partai politik dan tim sukses pasangan calon Kepala Negara) menempatkan Indonesia dalam peringkat tiga besar negara yang paling banyak melakukan politik uang di dunia. Menurutnya politik bukan hal yang tabu dalam pemilihan, Pemilu dan Pilkada dan telah menjadi normalitas baru.
Berdasarkan temuan dan realitas diatas, praktik jual beli suara seperti hantu yang menakutkan dalam setiap periode pemilihan. Menjadi ancaman bagi kualitas demokrasi, namun sulit untuk lenyapkan makin merajalela. Meski secara regulasi UU Pemilu, PKPU dan Perbawaslu sudah memberikan perangkat jera pada pelaku dan penerima transaksi suara namun pada kenyataannya politik uang semakin terbuka di masyarakat jelang pemilihan.
Politik uang tidak terlepas dari sistem pemilu proposional terbuka yang membangun habits (kebiasaan) pada tindak prilaku baik aktor politik, penyelenggara pemilu dan pemilih. Disisi lain ruang keterbatasan dari aspek pengawas pemilu juga tidak luwes dari sisi SDM, fungsi pencegahan dan pengawasan. Selain itu perspektif hukum pidana yang mengatur politik uang cukup melemahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan melaporkan temuan. Dipasal dikarenakan penerima juga bisa dipidanakan.
Sistem Proporsional Terbuka
Meningkatnya intensitas politik yang mulai terjadi saat penerapan sistem pemilu dengan profesional terbuka. Para calon legilatif yang berkompetisi dalam satu dapil terpaksa menggunakan cara transaksi politik mempengaruhi pemilih dan penyelenggara pemilu dengan uang, hadiah dan fasilitas. Karena sistem proposional terbuka memperebutkan satu kursi dalam satu partai dengan mekanisme suara terbanyak mendorong rivalitas tanpa syarat.
Lemahnya partisipasi
Sisi lain pencegahan dari persepktif hukum pada UU no 7 tahun 2017 dalam pasal yang mengatur larangan politik uang disebutkan dalam pasal 280 (i) , Pasal 151 dan 523 secara tegas menyatakan larangan dan memberikan efek jera berupa denda dan hukuman pidana. Penegakan hukum juga terkendala dalam menanganan kasus di tingkat sentra Gakkundu dalam hal mekanisme penentuan kasus. Gakkundu terdiri dari Bawaslu, Jaksa dan Polisi, jika salah satu lembaga ini tidak bersepakat kasus ini bisa dianulir.
Dalam politik uang dan abuse of power seringkali pelaku adalah pejabat pemerintahan dan legislatif sehingga muda mengintervensi sikap dan keputusan politik Jaksa dan Polisi. Sisi lain Di UU Pilkada tahun 2016 pasal 187A juga tegas mengatur saksi penjara bagi pemberi dan penerima, janji dan materi yang mengarah pada paslon tertentu. Pemberi adalah aktor politik yang berkontestasi dan penerima adalah pemilik suara yang terdaftar dalam DPT atau Pemilih. Dalam posisi penerima dapat dijatuhi hukuman, melemahkan ruang pengawasan partisipatif. Selain berpotensi terjerat hukum jaminan perlindungan sebagai terlapor tak mampu di garansi oleh Bawaslu.
Rekomendasi Kebijakan
Dari berbagai telaan masalah, penting sekali strategi pengawasan agar praktek politik uang tidak meluas dan mengakar kuat dalam prilaku kehidupan politik. Bawaslu sendiri telah melakukan berbagai terobosan program berbasis partisipasi pengawasan diantaranya Sekolah Kader Pengawasan Partisipatid (SKPP) melibatkan kaum muda, forum pengawasan dan gerakan mendorong Desa anti politik uang. Namun menurut penulis perlu adanya terobosan inovasi untuk memperkuat peran pengawasan dan partisipatif masyarkat sebagai relawan atau mitra strategis Bawaslu.
Literasi Politik Berbasis Desa
Akar demokrasi terdapat di akar rumput dalam struktur pemerintahan yakni tingkat desa. Seringkali politik uang terjadi karenanya rendahnya daya tangkap terkait pengetahuan kepemiluan dari aspek penegakan hukum. Pembelajaran konseptual dan demokratisasi penting selalu dilakukan ditingkat desa.
Selain itu mendorong anak muda ditingkat desa untuk pengetahuan skill terkait dengan penyediaan alat bukti misalnya tata cara menyiapkan alat bukti dengan membuat laporan kasus / keterampilan menulis, pelajaran membuat dokumentasi foto dan video. Pelatihan advokasi untuk menguatan hukum dan pengangan hukum.***


















































































































Discussion about this post