KOTA CIREBON, (FC).- Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima bantuan sosial. Hanya saja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan mengapa ASN dilarang menerima bansos.
Melansir laman menpan.go.id, Tjahjo mengatakan, pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. “Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11).
Sementara itu, puluhan ASN di Kota Cirebon terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Mereka diminta untuk mengembalikan uang bansos ke Negara.
“Datanya ada 37 ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon. Saya sudah minta untuk mengembalikan ke kas negara,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Minggu (28/11).
Para ASN masuk dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga tidak melalui verifikasi dan validasi. “Terdeteksi setelah ada audit dari BPK dan sudah terkonfirmasi ke BKPSDM,” tambahnya.
ASN penerima Bansos, menurut Agus, tidak bisa menolak karena otomatis masuk ke rekening. Nilai yang diterima antara Rp300 ribu sampai Rp 1.6 juta. “Sulit untuk menolak karena langsung di transfer bukan dalam bentuk uang tunai,” ujarnya.
Agus sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat untuk melakukan penyidikan lebih dalam terhadap temuan tersebut. “Nanti BKPSDM dan inspektorat yang mendata dan meminta mengembalikan,” tuturnya.
Sebenarnya kata Agus, tidak ada aturan tertulis larangan ASN menerima Bansos, namun lebih kepada tidak pantas ASN menerima Bansos. Terlebih gaji dan tunjangan ASN selama pandemi tidak terpotong.
“Wajib dikembalikan. Mereka itu selama pandemi mendapatkan full tidak ada potongan,” tegasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post