KOTA CIREBONI, (FC).- Pertashop adalah SPBU mini yang resmi bermitra dengan Pertamina, di mana harga yang dijual Pertashop sama dengan BBM yang dijual di SPBU Pertamina.
Sedangkan untuk pasokan BBM-nya akan dipasok truk-truk tangki Pertamina sama seperti SPBU Pertamina pada umumnya.
Dengan kata lain, mendirikan usaha SPBU Pertashop ini sama seperti menjadi penyalur Pertamina skala kecil.
Dikutip dari laman resmi Kemitraan Pertamina, ada dua skema bisnis membuka SPBU Pertashop yaitu skema DODO yang mana biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra.
Lalu, skema lainnya adalah CODO yang mana biaya investasi dilakukan oleh Pertamina, sementara mitra hanya mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi.
Untuk Company Own Operate (COCO) atau SPBU yang dimiliki dan dioperasikan oleh Pertamina. Kemudian Company Own Dealer Operate (CODO) yaitu SPBU milik Pertamina, namun dioperasikan oleh swasta. Serta Dealer Own Dealer Operate (DODO) atau SPBU yang sepenuhnya dimiliki oleh swasta.
Skema DODO, mitra perlu menyiapkan modal Rp250 juta untuk investasi awal dan biaya operasional.
Lalu, bila memilih skema kedua atau CODO, mitra cukup mengeluarkan kocek sekitar Rp80 juta. SPBU Pertashop tersebut dapat menjual produk-produk Pertamina mulai dari Pertamax, Dexlite, LPG non-subsidi, hingga pelumas.
Meski demikian, Pertashop ini tidak bisa dibuka sembarangan. Program kemitraan ini baru terbuka untuk koperasi serta UKM yang sudah berbadan hukum CV atau PT di seluruh Indonesia.
Kehadiran SPBU Pertashop di Jalan Pramuka, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, menjadi sorotan Pimpinan, anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Cirebon.
Mereka langsung melakukan tinjauan langsung ke SPBU pada Kamis (25/11), yang baru berdiri beberapa waktu lalu tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Sahriar menjelaskan, secara substansi keberadaan SPBU Pertashop tersebut sudah sesuai standar yang ditetapkan, termasuk sudah mengantongi kelengkapan izin operasional.
“Hanya saja, masih terjadi silang pendapat antara kelompok masyarakat dengan pengelola SPBU,” kata Watid.
Atas dasar itu, lanjutnya, Komisi II DPRD akan menggelar rapat audiensi dengan memanggil para pihak terkait, khususnya dari Pertamina untuk menjelaskan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan SPBU Pertashop. (Agus)















































































































Discussion about this post