KOTA CIREBON, (FC). – PT. Pabrik Gula (PG) Rajawali II digeledah oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gzali Emil membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejati Jabar.
“Iya betul memang hari ini kita lakukan penggeledahan, mengenai kasus Delivery Order PT. PG Rajawali II,” katanya, Rabu (24/11).
Dirinya memaparkan, tim Kejati Jabar saat ini masih melakukan rekap terhadap bukti-bukti yang ditemukan dilapangan.
“Masih kita rekap, nanti kita beritahu lebih lanjut,” ungkapnya.
Dodi mengungkapkan, untuk nama tersangka sendiri belum ada, dan masih mendalami kasus tersebut.
“Tersangka (Tsk) belum ada,” singkatnya.
Sebelumnya, diketahui melalui surat bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, PT. PG Rajawali II diduga melakukan penyimpangan penjualan gula.
Kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang kantornya berada di Cirebon, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, diduga PT PG Rajawali II mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu.
Penyimpangan tersebut, diantaranya adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.
PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula.
Hal tersebut menyebabkan keluarnya gula sebanyak 5 ribu ton, sehingga negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar. (Sakti).















































































































Discussion about this post