KOTA CIREBON, (FC).- Isu perebutan aset Pendopo rumah dinas Bupati Cirebon kembali diributkan oleh pemerintah Kota Cirebon.
Salah satu pegiat budaya Cirebon sekaligus pendiri Kendi Pertula, R Chaidir Susilaningrat tidak mempermasalahkan adanya perdebatan atau perebutan aset pendopo tersebut.
“Mau itu aset Pemkab maupun Pemkot, kami tidak mempermasalahkan,” kata R Chaidir Susilaningrat, Senin (26/4).
Namun, menurutnya, jika melihat atau melongok sejarah, Alun-alun Kejaksan dan masjid Attaqwa adalah milik Kabupaten dan harus dikembalikan ke Kabupaten dan Attaqwa harus diganti namanya yaitu Tajug Agung Kabupaten.
Baca Juga: Pemprov Jabar Akan Fasilitasi Penyerahan Pendopo Kabupaten kepada Pemkot Cirebon
“Tapi setelah bagi waris masjid dan alun-alun untuk Pemkot dan Pendopo tetap untuk Kabupaten, maka Tajug Agung Kabupaeten menjadi berubah nama yaitu Masjid Attaqwa. Jadi sudahlah tidak usah dipermaslahkan,” beber Chaidir.
Dirinya justru mendorong pelestarian terhadap bangunan itu sendiri, apakah masih dilestarikan atau sudah ditinggalkan begitu saja.
Karena sesuai Undang-Undang cagar budaya Nomor 11 Tahun 2010 bangunan cagar buaya harus tetap dilestrikan.
“Saat ini di Pendopo Bupati telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang itu, yaitu bentuk Pendopo yang sudah berubah dari bentuk asalnya, contohnya tadinya terdapat dua bangunan namun kini dijadikan satu,” jelas Chaidir.
Baca Juga: Luthfi Sebut Perpindahan Aset Pendopo Keinginan Walikota
Pelanggaran tersebut, lanjut Chaidir, sudah ada berita acara dari balai pelestarian cagar budaya (BPCB) Serang. “Itu seharusnya dikembalikan lagi sesuai bentuk awal atau aslinya,” tambahnya.
Lanjutnya, perubahan bentuk dalam suatu bangunan pendopo masuk dalam pelanggaran berat, namun pihaknya tidak mengetahui bentuk pidanannya seperti apa?
“Mengenai pidana atau tidaknya saya tidak bisa komentar, tapi yang jelas ada ahli hukum, karena Pendopo kemudian Gedung BI, kemudian Stasiun Kejaksan dan Stasiun Parujakan itu bagian dari bangunan cagar budaya kategori A (sangat ketat). Artinya jika terjadi perubahan atau rehab material aslinya tidak boleh hilang atau minimalnya disisakan satu meter pesegi yang tujuannya adalah utnuk edukasi,” tukasnya. (Ghofar)
Baca Juga: Bupati: Pendopo Tetap Aset Pemkab Cirebon
















































































































Discussion about this post