MAJALENGKA, (FC), – Saat ini Kejaksaan Negeri Majalengka telah menerima hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat, terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU), milik Pemkab Majalengka yang saat ini perkaranya tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Dari hasil audit BPKP tersebut, diketemukan ada kerugian negara sebesar Rp.1.999.578.250.
Sehingga setelah diketemukannya kerugian negara, maka langkah selanjutnya pihak Kejari Majalengka akan kembali melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat di perusahaan milik Pemkab Majalengka tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna melalui Kasie Intel Elan Jaelani pada Rabu (10/3) kepada wartawan mengatakan, nilai kerugian tersebut diketahui setelah pihak BPKP melakukan audit terhadap keuangan PDSMU selama kurang lebih 4 bulanan.
“Berdasarkan dokumen keuangan yang dimiliki PDSMU setelah dilakukan audit, BPKP menyimpulkan bahwa kerugian keuangan perusahaan yang sumber dananya dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majalengka sebesar Rp Rp 1.999.578.250,“ ungkap Elan.
Nilai kerugian sebesar itu termasuk uang yang telah dikembalikan sejumlah saksi kepada Kejaksaan Ngeri Majalengka yang uangnya telah di titipkan di salah satu Bank milik negara sebesar Rp 657.750.000.
Besarnya uang tersebut berasal dari empat orang saksi yang telah dimintai keterangan.
Saksi yang telah mengembalikan uang perusahaan tersebut diantaranya adalah aparat desa yang sebelumnya menjadi stuktural perusahaan sebesar Rp 123 juta, yang pengembaliannya dilakukan dua tahap, serta tiga orang saksi lainnya sebesar Rp 500.000.000.
Disampaikan Elan, kerugian sebesar Rp Rp 1.999.578.250 tersebut terjadi akibat adanya usaha fiktif yang dilakukan oleh pengelola, dimana seorang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Direktur Utama PDSMU, berinisial JN.
Selain usaha fiktif juga ada penyalahgunaan keuangan yang lainnya, seperti halnya hasil usaha dan modal tidak disetorkan kembali ke kas perusahaan, ada usaha yang hanya disetor modalnya saja sedangkan laba dari usaha tersebut tidak disetorkan.
Setelah hasil audit dipegang penyidik menurut Elan, dalam waktu dekat penyidik segera mengundang ahli keuangan untuk memperkuat keterangan dari hasil audit BPKP tersebut.
Namun belum jelas dari mana ahli keuangan yang akan dimintai keterangan penyidik.
“Waktunya akan sesegera mungkin agar penanganan kasus cepat tuntas, orang yang akan dimintai keterangan nanti penyidik yang akan mengundangnya,” kata Elan.
Namun saat didesak, apakah kemungkinan adanya tersangka baru, Elan mengatakan kemungkinan akan muncul tersangka baru bisa saja, hanya pihaknya masih harus menunggu dari hasil audit yang diterimanya dan hasil keterangan ahli.
Dikatakan Kasi Intel Elan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan penahanan kepada seorang tersangka Jn yang telah ditetapkan dalam perkara ini, alasannya tersangka saat ini masih cukup kopetatif.
“Terkait tersangka belum dilakukan penahanan atas pertimbangan tiga hal, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti berupa dokumen telah disita penyidik serta tersangka masih kooperatif “, pungkas Elan. (Munadi)
















































































































Discussion about this post