KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon hingg saat ini belum dapat memenuhi adanya penambahan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama pengangkutan sampah dengan pemohon yang jumlahnya masih puluhan.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono menyampaikan permohonan maaf.
Pihaknya belum dapat memenuhi penambahan permintaan pengangkutan sampah dikarenakan masih kekurangan armada pengangkut berikut sopir dan tenaga pengangkutnya.
Meskipun tahun 2020 ada penambahan 2 armada lagi, namun itu hanya bisa bisa melayani penambahan 20 titik pengangkutan sampah dari 300 titik yang sudah melakukan MoU dengan DLH.
“Yang sudah MoU dengan kita ada 300 titik, ada titik industri, pasar dan pemukiman. Dari 300 titik itu ada yang seminggu sekali diangkut, bahkan sebulan sekali,” kata Fitroh, Selasa (2/2).
Baca juga: Soal Sampah, Komisi III Minta Bupati Cirebon Dukung Anggaran DLH
Selain itu, kata Fitroh, kendala lainnya adalah karena banyaknya Pemdes atau badan usaha yang juga sudah mengajukan MoU dengan DLH.
Bahkan, sampai saat ini sedikitnya sudah ada 99 pihak yang mengajukan MoU dan belum terealisasi. “Dari tahun 2019 yang minta kerjasama ke kita sudah ada 99,” kata Fitroh.
Ditambahkan Fitroh, sebenarnya sudah banyak desa-desa di Kabupaten Cirebon yang melakukan MoU dengan DLH. Dalam catatannya, sudah ada 28 kecamatan yang Pemdesnya sudah MoU dengan DLH.
Baca juga: Cirebon Bebas Sampah Masih Menjadi PR Besar DLH
“Hanya memang ada beberapa kecamatan yang belum, termasuk Kaliwedi, Kapetakan dan Kecamatan Susukan,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya kini tengah mengajukan kembali pengadaan aramada kepada Pemda sebanyak 10 sampai 15 unit.
Diharapkan, dengan adanya penambahan armada pengangkut sampah itu akan bisa mengakomodir lebih banyak Pemdes yang sampai saat ini masih inden.
Dengan asumsi, 1 unit armada bisa mengangkut hingga 10 titik. “Kalau retribusinya Rp200 ribu sekali angkut. Tapi kalau pemukiman tergantung jumlah KK karena mengikuti Perda nomor 6 tahun 2011,” pungkasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post