INDRAMAYU, (FC).- Jajaran Satuan Reskrim Polres Indramayu berhasil membongkar praktek penyelundupan pupuk bersubsidi di wilayah hukum polres Indramayu. Petugas pun berhasil mengamankan sedikitnya 10 ton pupuk majemuk jenis NPK merk Ponska dan dua orang tersangka.
Kedua pelaku tersebut adalah Sjr (47), warga Kecamatan Bangodua, dan Bg (42 ), penduduk Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dari dua tersangka ini, disita satu truk berisikan 200 sak pupuk bersubsidi NPK Phonska yang berisi 50 kilogram pupuk per saknya.
Kasus tersebut dinilai rawan terjadi, mengingat Kabupaten Indramayu sendiri merupakan daerah pertanian.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, didampingi Kasat Reskrim, AKP Lutfhi Olot Gigantara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/) menuturkan, terungkapnya kasus itu bermula saat anggota Satreskrim melakukan patroli pada Selasa (5/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Saat petugas sampai di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana melihat ada bongkar muatan dari atas sebuah truk bernopol T 9154 E.
Mencurigai itu, petugas pun melakukan pengecekan kepada truk muatan pupuk bersubsidi tersebut, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan pupuk
Kemudian, saat diperiksa, surat jalan yang ditunjukkan awak truk ternyata berasal dari Kabupaten Subang. Atas temuan itu, petugas pun mengamankan truk bernomor polisi T-9154-E bermuatan 10 ton pupuk diamankan.
” Pelaku ini berencana menjual pupuk itu kepada petani dengan harga jauh di atas HET atau Harga Eceran Tertinggi,” kata AKBP Hafidh Susilo Herlambang.
Dikatakannya, pupuk itu seharusnya tidak didistribusikan di wilayah Indramayu. Namun dari keterangan para tersangka, mereka rencananya akan menjual pupuk bersubsidi itu dengan harga Rp 330 ribu per kuintal.
Padahal, HET yang ditentukan pemerintah untuk pupuk subsidi jenis NPK hanya Rp230 ribu per kuintal.
“Karena perbuatannya, tersangka kami jerat dengan UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Permendag Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tegasnya. (Agus)

















































































































Discussion about this post