KOTA CIREBON, (FC).- Kadishub Kota Cirebon Andi Armawan mengakui, permasalahan pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) menjadi pekerjaan rumah. Dan akan diselesaikan sesuai proses dan prosedur yang berlaku.
Andi menjelaskan, untuk proses dapat dioperasionalkannya sepuluh BRT, ada regulasi yang memang harus ditempuh pihaknya. Diantaranya, pengelolaan BRT harus dikelola pihak swasta ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, administrasi BRT dari segi identitas pun harus dilakukan. Pasalnya, sepuluh BRT ini dari pemerintah pusat belum diberikan identitas yang pasti, seperti penomoran dan yang lainnya.
“Dengan langkah kami ini, mudah-mudahan di tahun 2021 ini kami berharap BRT ini sudah bisa digunakan. Dan bisa menjadi moda transportasi bagi masyarakat Kota Cirebon,” jelasnya kepada FC, Senin (4/1).
Andi melanjutkan, langkah lainnya yang akan diambil adalah, melakukan pengkajian rute yang memang harus dibuat. Pengkajian rute ini merupakan arahan dari Dishub Provinsi Jawa Barat.
“Kami diminta mengkaji rute oleh Dishub Provinsi, kita tidak begitu saja menjalankan mobil tanpa tahu berapa kilo meter yang ditempuh, kemudian berapa BBM yang dibutuhkan,” tegasnya.
Untuk mengoperasionalkan BRT, pihaknya juga melihat potensi di Kota Cirebon, menurutnya, jangan sampai hal ini menjadi sebuah permasalahan pada saat di lapangan dengan mode transportasi lain, yakni angkutan umum atau yang lainnya.
Pihaknya juga melihat dengan kondisi eksisting Kota Cirebon yang luas wilayahnya tidak begitu besar.
“Dengan luas hanya sekitar 37 km, tentunya akan diperlukan pengaturan yang tepat. Agar tidak terjadi kemacetan bila semua BRT ini beroperasi,” terangnya.
Arahan dari Dishub Jabar juga meminta agar pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sebab kemungkinan besar BRT ini akan melintasi jalur wilayah kabupaten.
“Ini sudah disetujui Dishub provinsi dan, kemudian kami masing-masing Dishub Kota dan Kabupaten saling mengkaji rute maupun shelter. Kajian ini sudah kita lakukan,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post