KUNINGAN, (FC).- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Konsumen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM , Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, saat berkunjung ke kantor BPSK Kuningan, Senin (28/12).
Mantan Kabag Barjas Uu menyampaikan kepada BPSK untuk terus melayani dan melindungi masyarakat konsumen dalam hal perdagangan/jual beli dan jasa pelayanan.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen dan pelaku usaha untuk terus diperhatikan., semua harus seimbang,” ujar Uu.
Selain itu, lanjut Kadis yang baru dilantik 3 Minggu itu juga menyampaikan agar dilakukan koordinasi secara intensif dari setiap bidang yang ada di dinas yang dia pimpin dengan BPSK sehingga setiap pengaduan yang masuk ke BPSK dapat dipantau dan terjalin komunikasi dalam penyelesaiannya.
Ketua BPSK Kabupaten Kuningan, Acep Tisnamenyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan atas semua dukungannya kepada BPSK .
“Dalam kesempatan ini atas nama BPSK Kabupaten Kuningan, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati, juga kepala Dinas Kopdagperin beserta seluruh jajarannya atas bantuan dan kerjasama yang sudah terjalin selama ini. Keberadaan kami tentu tidak ada apa-apanya tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah,” jelas Acep. (Ali)







































































































Discussion about this post