MAJALENGKA, (FC).- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majalengka, direncakan akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang.
Menurut Sekda Majalengka, Eman Suherman, paling cepat rekrutmen dilakukan setelah perubahan anggaran, yang dialokasikan dalam APBD. Rekrutmen ini sebelumnya akan dilakukan pada tahun 2020, namun sempat tertunda. Eman menyatakan, rekrutmen masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempar-RB).
“Pelaksanaan rekrutmen PPPK bagi tenaga sukwan dan umum kemungkinan baru bisa dilakukan pada tahun 2021 mendatang. Untuk kuotanya kita belum bisa pastikan, kalau bisa sih sebanyak-banyaknya” ungkap Eman, Sabtu (19/12).
Untuk rekrutmen PPPK tersebut, kata dia, pemerintah akan lebih memprioritaskan kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan yang dinilai kekurangannya cukup banyak, hal ini pun menyesuaikan dengan jumlah kategori 2, yang kebanyakan juga berasal dari tenaga guru dan kesehatan.
Sebelumnya, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, pihaknya tengah berfikir ekstra guna mencarikan solusi bagi kategori 2.
Menurutnya, ada sekitar 600 orang kategori 2 yang ada di Majalengka. Jumlah itu merupakan sisa dari CPNS yang tahun 2018 kemarin tidak diangkat. Terlebih, tahun ini juga tidak ada pengangkatan PPPK.
“Kita akan berupaya mencarikan solusi dari kategori 2 yang akan diangkat menjadi PPPK. Tentunya melalui sejumlah tahapan seleksi,” ujar bupati.
Ia meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manausia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, untuk membangun sebuah sistem, di antaranya kebutuhan formasi hingga penetapan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terkait rekrutmen PPPK tersebut, Karna menegaskan bahwa yang menentukan lulus atau tidaknya adalah mereka sendiri. Pihaknya mengingatkan agar program ini jangan sampai ada yang memanfaatkan.
“Selama ini tidak ada yang namanya titipan. Bupati tidak bisa menentukan, karena sistem dibangun oleh BKPSDM terkait kebutuhan formasi hingga penetapan,” tegasnya.
Selain itu, Karna mengaku prihatin dengan terus bertambahnya jumlah honorer yang ada di kota angin. Berdasarkan informasi yang diterima, ada sekitar 4000 honorer. Terbanyak di instansi seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Sekarang itu kebanyakan mereka (honorer) berawal dari gaya. Inginnya mau ngajar, dan bekerja di salah satu instansi. Sementara, ketika muncul aturan yang baru, mereka malah gigit jari,” paparnya.
Oleh karenanya, Bupati meminta kepada masyarakat Majalengka untuk tidak mengambil langkah dengan menjadi honorer di sebuah lembaga pendidikan, kesehatan dan lainnya. Jangan sampai menerima besaran honor namun berujung meminta pengangkatan. Sementara, pemerintah tidak memiliki kebijakan yang mengatur hal ini.
Kendati demikian, Bupati berjanji akan memprioritaskan honorer kategori 2 yang sudah usianya diatas 35 tahun untuk diangkat menjadi P3K melalui tahapan seleksi. Selain ktegori 2, untuk mereka yang gagal tes CPNS juga bisa mengikuti seleksi PPPK.
Dia menjelaskan, PNS dengan PPPK jelas sangat berbeda, baik dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekrutmen PPPK.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di antaranya ASN terdiri dari dua jenis yakni, PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya PPPK bukan PNS.
“Disamping itu, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang,” pungkasnya. (Ibin)
















































































































Discussion about this post