KOTA CIREBON, (FC). – Lanjutan kasus sengketa tanah antara ahli waris Sultan Sepuh (SS) XI dengan Keraton Kasepuhan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saat ini kuasa hukum Sultan Sepuh XI, Erdi D Soemantri akan mengajukan pemeriksaan setempat atau Costatering kepada Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Erdi mengatakan pengajuan pemeriksaan setempat ini sudah sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung mengenai objek sengketa yang akan dieksekusi.
“Senin (hari ini) kita akan ajukan pemeriksaan itu, kita akan lampirkan dokumen-dokumen pendukungnya,” kata Erdi D Soemantri kepada FC, Minggu(20/12).
Dokumen pendukung tersebut salah satunya adalah surat persetujuan pembagian bersama yang dibuat oleh Alexander.
“Surat ini dibuat oleh Alexander sendiri dengan ditandatangani oleh beberapa ahli waris tahun 1965,” tuturnya.
Dalam surat tersebut juga tertulis Alexander sebagai tuan bukan sebagai seorang Sultan, dalam surat putusan juga disebutkan Alexander.
“Dalam putusan ini hanya menyebutkan Alexander saja, kalaupun Alexander menyebut dirinya sendiri sebagai sultan, sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon,” paparnya.
Erdi melanjutkan langkah selanjutnya adalah melakukan eksekusi objek sengketa tersebut, dirinya juga menekankan bahwa ini adalah tanah milik pribadi Suktan Sepuh XI.
“Untuk luas tanah itu sangat luas, dahulu satuannya BAU dan RU bukan hektar, tapi untuk luas disini saja ada sekitar 6 hektar,”lanjutnya.
Erdi menuturkan di daerah Banjarwangunan sendiri tanah milik pribadi Sultan ada sekitar 10 hektar, itu yang pihaknya akan ajukan pada tahap pertama.
“Kami tidak menginginkan ketidakpastian hukum, andai tanah tersebut sudah diperjualbelikan oleh pihak tergugat, kami harus tahu siapa yang memperjualbelikan,”tuturnya.
Dirinya juga menegaskan pada surat putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon tersebut adalah menyerahkan kepada ahli waris Sultan Sepuh XI.
“Kita ingin secepatnya hal ini dieksekusi, kita hanya tinggal menunggu pengadilan saja, sehingga pada saat eksekusi ada legal formal semua terpenuhi,”katanya.
Sementata itu salah satu cucu dari ahli waris Sultan Sepuh XI, Rodin Syamsulhak menginginkan untuk secepatnya mengeksekusi sengketa tanah tersebut.
“Kalau kami sih inginnya secepatnya, namun kita juga harus menghargai proses yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon,”singkatnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan eksekusi dari pihak Ahli Waris Sultan Sepuh XI.
“Bisa dilakukan aanmaning kembali, namun Ketua Pengadilan Negeri masih menyikapi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil,”tandasnya. (Sakti)
















































































































Discussion about this post