KUNINGAN, (FC).- Seorang pemuda berusia 21 tahun yang masih pengangguran, nekat mengendarkan obat-obatan terlarang. Kini pemuda dengan inisial M tersebut harus merengkuk didalam penjara.
Data yang dihimpun, pelaku dengan inisial M (21) warga Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru ditangkap oleh petugas di depan kantor Pos Ciwaru Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru.
Awalnya petugas kepolisian sektor Ciwaru sedang melakukan operasi Yustisi dan memberhentikan kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku, karena pelaku tidak mengenakan masker.
Petugas juga meminta pelaku membuka tas selempang dibawa oleh pelaku.
Ternyata di dalam tas pelaku didapati sebanyak puluhan obat-obatan terlarang. Yang akhirnya pelaku diamankan ke Polsek setempat yang kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan Iptu. Otong Jubaedi mengatakan pelaku yang satu ini tertangkap basah membawa obat-obatan terlarang berupa trihex dan tramadol, saat petugas sedang melakukan operasi Yustisi di wilayah Ciwaru.
“Saat digeledah, pelaku didapati membawa 38 butir obat jenis trihex dan 5 butir tramadol, pengakuannya untuk dijual lagi,” kata Lukman.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda 1,5 Miliar. (Ali)













































































































Discussion about this post