KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Kabupaten Cirebon menyebutkan dari 777 koperasi yang ada di daerahnya, hanya 253 koperasi yang aktif, sisanya 524 koperasi mati suri. Dinkop pun tak dapat mencabut perizinan secara langsung.
“ Ke 253 koperasi yang aktif ini, tidak seluruhnya mengagendakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan dari keseluruhan koperasi yang aktif tersebut hanya 134 koperasi saja yang lengkap akan kewajiban dan syarat berjalannya koperasi,” jelas Kepala Bidang Koperasi pada Dinkop UKM Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto, Kamis (3/11).
Edwin menjelaskan, perlu ada Nomor Induk Koperasi (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), RAT, Penilaian Kesehatan (Penkes), NPAK dan lainnya untuk setiap koperasi. Akan tetapi, banyak diantara koperasi yang aktif tidak jalankan hal tersebut, hanya beberapa saja dari keseluruhan. Makanya, bagi koperasi yang tak kantongi hal yang disebutkan diatas dan tak juga miliki bangunan yang jelas, maka bisa dicabut.
“Untuk mencabut izin, kita tidak bisa melakukan pencabutan begitu saja,” ujarnya.
Untuk mencabut izin koperasi yang sudah tidak aktif atau tidak memiliki aktifitas terdapat tahapan yang perlu dilalui. Tahapan yang perlu dilalui sendiri adalah melakukan pencatatan koperasi-koperasi yang tak aktif lalu diajukan atau diusulkan menuju Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: DK2UKM Majalengka Siapkan 16 Skema Pemulihan Ekonomi Lokal
“Setelah diajukan, maka akan terdapat tim dari kementerian yang lakukan survei ke lapangan,” kata Edwin.
Koperasi yang ingin dicabut dan sudah diusulkan sejak 2-3 tahun lalu terdapat 75 koperasi, namun masih belum ada tindakan. Adapun alasan lain, yang menggerakkan bidang koperasi cabut izin koperasi-koperasi tersebut dikarenakan tidak adanya bukti aktifitas yang berjalan ataupun bangunan yang berdiri.
“Memang, koperasi-koperasi yang tidak aktif ini, merupakan koperasi-koperasi yang telah terdaftar sejak puluhan tahun lalu,” jelasnya.
Hal itu, sambung dia, karena tidak adanya pembatasan masa berlaku izin berdiri koperasi. Artinya, masa berlaku izinnya ini selamanya.
“Makanya, ini yang menjadi masalah karena yang dari tahun 80-an masih tercatat. Jadi, kita pun kesulitan untuk melaksanakan kegiatan, karena perlu mendata dulu, ditambah ga bisa langsung cabut izin,” pungkasnya. (Sarrah)













































































































Discussion about this post