Oleh: Eni Suhaeni
Penulis buku “Pendidikan Untuk Bangsa”
PENDIDIKAN merupakan aspek dasar kehidupan manusia. Dengan pendidikan, seseorang bukan hanya mendapatkan ilmu pengetahuan, tapi juga diajarkan untuk berakhlak baik dan berbudi pekerti.
Di Indonesia, pemerintah mengalokasikan dana yang besar setiap tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang disahkan DPR dan Pemerintah sebesar Rp. 2.233,2 triliun. Dan 20%-nya merupakan anggaran pendidikan, dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (PT). Anggaran tersebut sebagai investasi untuk sumber daya manusia sehingga meningkatkan mutu pendidikan.
Sekolah sebagai lembaga formal yang diserahi tugas untuk mendidik. Peranan sekolah sangat besar sebagai sarana tukar pikiran antara pesera didik dan guru. Guru merupakan elemen terpenting dalam pendidikan. Saking pentingnya peran dan tanggung jawab guru tercantum dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, menyebutkan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) yang harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Mengajar bukan sekadar proses menjadikan siswa sebagai ahli pada mata pelajaran tertentu. Siswa lebih membutuhkan pengalaman dalam belajar bukan pengetahuan, karena itu kompetensi guru menjadi syarat utama tercapainya kualitas belajar yang baik. Guru yang kompeten akan meminimalisir problem belajar akibat kurikulum. Kompetensi guru berpijak pada kemampuan mengajarkan materi pelajaran secara menarik, inovatif dan kreatif.
Persoalan guru memang tidak sederhana namun jangan pula dinyatakan kompleks. Kualitas guru hanya akan diraih bila kompetensi keguruan bisa dioptimalkan. Kompetensi guru pada dasarnya adalah memetakan faktor-faktor yang menyebabkan tidak kompetennya guru dalam mendidik.
Selain mengetahui dan memetakan faktor-faktor penyebab rendahnya kompetensi guru, agar menjadi guru profesional. Setiap guru juga mampu menjadi guru hebat, bukan saja hebat dalam kemampuan berkompetensi tetapi guru hebat adalah guru yang mampu membawa peserta didik pada tingkat keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagai tujuan pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional menurut UU nomor 20 tahun 2003 pasal 3 tentang sistem pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk menjadi guru yang kompeten di segala bidang tentu memerlukan kecerdasan otak namun untuk menjadi guru yang menjadikan peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia seperti yang sudah disebutkan dalam undang-undang diatas itu semua memerlukan kecerdasan emosional.
Kecerdasan emosional merupakan kemampuan seseorang untuk menerima, serta mengontrol emosi dirinya dan orang lain di sekitarnya. Dalam hal ini mengacu pada perasaan terhadap informasi akan suatu hubungan.
Dalam kegiatan belajar mengajar antara guru dan peserta didik membutuhkan interaksi dan komunikasi. Menjalin komunikasi dengan melibatkan hubungan emosional atau perasaan tentu lebih memberi kesan, karena dalam diri manusia mempunyai elemen raga dan jiwa (ruh). Tentu akan terasa berbeda ketika guru mengajar melibatkan perasaan (hati) karena secara psikilogis jiwanya akan tersentuh sehingga memudahkan apa yang dipelajari mampu terserap dengan baik bahkan akan berdampak pada keimanan.
Selain guru juga dituntut untuk menjadi orang yang multitalent mengingat kemajuan era globalisasi, pendidikan juga akan kuat manakala guru sebagai sumber daya manusia mampu menciptakan generasi yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia sebagai elaborasi kecerdasan emosional.
Untuk mencapai hal tersebut, guru perlu memahami hal berikut: Pertama, guru sebagai ibadah. Jadikan pekerjaan guru sebagai ladang ibadah dengan begitu akan timbul keseriusan penuh cinta. Karena hakikat ibadah adalah persembahan diri, penyerahan diri yang dilandasi kesadaran mendalam dan serius bahwa apa yang dikerjakan atas dasar perintah agama.
Kedua, guru sebagai amanah. Guru terikat secara moral untuk mendidik muridnya hingga mencapai kedewasaan biologis, psikologis dan spiritual sehingga guru akan bekerja secara serius karena pertanggung jawabannya bukan saja di dunia tetapi juga akhirat.
Ketiga, guru sebagai panggilan jiwa. Menjadikan profesi guru sebagai panggilan jiwa mampu mengantarkan siswa pada titik kesuksesan, pasalnya ia akan bersungguh-sungguh dalam mengajar mencari cara dan mengevaluasi setiap pengajarannya agar setiap yang disampaikan mampu merubah kepribadian menjadi lebih baik sebagai modal kesuksesan.
Keempat, sebagai pelayan ilmu. Menjadikan diri (guru) sebagai pelayan ilmu menyadarkan bahwa ilmu yang kita miliki wajib kita amalkan sehingga apa yang kita berikan bukan semata-mata mengejar dunia (gaji) tetapi kewajiban mengajarkan atas ilmu yang kita miliki.
Selama kita masih memiliki kesadaran dan kebersamaan untuk memajukan pendidikan, maka sejatinya bangsa kita masih punya alasan yang kuat untuk maju bahkan berkompetisi dengan berbagai negara maju di dunia. Kunci penting yang mesti kita perhatikan adalah guru. Sebab merekalah yang bersentuhan langsung dengan peserta didik. Guru sendiri mesti meningkatkan kualitas dirinya dalam berbagai aspeknya, baik kualitas terkait dengan kemampuan mengajar, administrasi pembelajaran dan penguasaan bahan ajar maupun aspek moral, integritas dan keteladanan.














































































































Discussion about this post