KOTA CIREBON, (FC). – Persoalan dugaan penganiayaan oleh anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada pihak Leasing MNC, seluruh LSM dan Ormas lakukan demonstrasi di depan Polres Cirebon Kota.
Demonstrasi ini menuntut agar dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa beraudiensi dengan Kapolres Cirebon Kota, yang selama ini belum dapat direalisasikan.
Hal ini diungkapkan oleh Pengacara Al Jabar pusat Muhammad Ramdhan, Muhammad Ramdhan merasa tidak ada ruang mediasi dari Polres Cirebon Kota.
“Dari kemarin kita bolak balik ke polres Cirebon Kota, kita mau ketemu kasat Reskrim tidak di izinkan selalu dilimpahkan ke penyidik,” kata Muhammad Ramdhan kepada FC, Senin (14/9).
Muhammad Ramdhan mengatakan, kasus yang disangkakan adalah kasus fidusia, Ramdhan menambahkan kasus fidusia ini tidak termasuk ke ranah pidana.
“Yang disangkakan adalah undang-undang fidusia jo 372 dan 480 KUHP, sebenarnya UU fidusia sudah diatur dalam ketentuan khusus, karena azasi hukumnya le spesialisas derogot ke generalis, jadi ketentuan khusus tidak dapat ditarik ke ketentuan umum,” katanya.











































































































Discussion about this post