Ramdhan mengatakan penggelapan yang ada di kasus KUHP sudah ada di pasal 35 dan 36 undang-undang fidusia. “Penggelapan yang dimaksud pada kasus ini adalah atas nama Irfan itu meminta mengamankan mobil karena sudah beberapa kali sudah didatangi oleh pihak MNC, dan juga meminta untuk diuruskan masalah pelunasan terkhususnya,” katanya.
Ramdhan mengatakan akan bersabar untuk menunggu mediasi yang akan dilaksanakan oleh Kapolres Cirebon Kota.
“Intinya kami tidak kecewa karena belum bisa melakukan mediasi untuk saat ini, kita akan ikuti prosedur yang dilakukan, tetapi kita akan tetap mengawal kasus ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda mengatakan keberatan dalam proses penyidikan bisa melalui pengaduan masyarakat atau melalui pra peradilan.
“Tapi kalau meminta untuk mediasi membebaskan tahanan kami tidak bisa, tapi untuk mediasi melalui jalan yang sudah ditentukan melalui pengaduan propam dan lainnya yang bertugas untuk mengawasi kinerja secara internal bisa, kalau internal bisa melalui pra peradilan,” ungkapnya.
AKBP Syamsul Huda mengatakan akan memberikan ruang kepada para demonstran untuk berdialog dan nanti akan diatur waktunya.
“Kita sudah meminta nama-nama yang akan berdialog nanti sekalian dilakukan dengan pemeriksaan para saksi jadi biar semua cepat selesai,” tandasnya.(Sakti)











































































































Discussion about this post