INDRAMAYU, (FC).- Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu mengijinkan pentas hiburan untuk hajatan dilaksanakan hingga malam hari.
Pementasan itu dibolehkan selama lokasi pentas berada di zona hijau dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun, apabila lokasi pentas berada di zona kuning, pentas seni pada hajatan hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Hal itu ditegaskan Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat ketika menemui para seniman yang menyampaikan aspirasi ke Pendopo Indramayu, Jum’at (11/9).
Taufik mengaku sangat paham dengan kondisi yang dialami kelompok seniman karena pembatasan pementasan selama masa pandemi Covid-19 ini.
Namun demikian, jelasnya, penanganan kesehatan dan perekonomian harus menjadi prioritas agar bisa terus bertahan.
“Termasuk dengan kalangan seniman. Seniman boleh manggung di acara hajatan asal sesuai ketentuan, karena bagaimanapun protokol kesehatan tetap menjadi prioritas,” katanya.
















































































































Discussion about this post