Surat Keterangan Bebas Covid-19
Berdasarkan Perubahan Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pasal 26 bahwa hiburan pada hajatan di zona kuning boleh dilaksanakan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sedangkan hajatan di zona hijau diperbolehkan sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sementara bagi pelaku seni (seniman), sebelum melakukan pertunjukan seni wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil swab.
“Kami fasilitasi bagi seniman yang akan pentas untuk diswab secara gratis di Dinkes. Nanti jadwalnya secara teknis akan diatur oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” tegas Taufik.
Kendati seniman diizinkan manggung di malam hari, Taufik meminta agar di dalam ijin pentas seni bagi orang hajatan tersebut tidak dibolehkan adanya penonton yang berjoget.
Untuk mendukung AKB di hajatan ini, Taufik juga meminta Dinas Kesehatan harus mengumumkan zonasi per kecamatan setiap minggunya sebagai bahan evaluasi. “Saya minta Dinkes untuk memantau dan merilis zonasi per kecamatan tiap minggunya,” pinta Taufik.
Mendengar penjelasan Taufik, kalangan seniman sangat mengapresiasi kebijakan orang nomor satu Indramayu tersebut. Revisi Perbup AKB secara terbatas membuat seniman bernapas lega.
“Kami menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu. Kami dapat bernafas lega,” kata Adung, perwakilan seniman. (Agus)
















































































































Discussion about this post