MAJALENGKA, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), guna mendukung percepatan pembangunan, khususnya sektor bisnis di kabupaten yang berjuluk Kota Angin ini.
Ketua Pansus RDTR, Suheri mengatakan, untuk membangun wilayah Majalengka ke arah lebih baik diperlukan sinkronisasi data luasan Bapelitbangda berbasis data Badan Informasi Geospasial (BIG) yang digunakan secara nasional.
Sementara, di desa-desa sendiri saat ini hanya memakai peta desa yang merupakan data legal sesuai Perdes.
“Ada 11 desa masuk RDTR OSS. Total luas wilayah BIG 8.709,96 hektare. Sementara, yang masuk RDTR seluas 3.159,56 hektare,” ungkapnya, Selasa (1/9).
Menurut Suheri, Perda RDTR tersebut dibuat sebagai wujud akselerasi pembangunan perekonomian Kabupaten Majalengka, mengingat Majalengka sendiri masuk dalam zona Segitiga Rebana yang menjadi prioritas program pemerintah pusat.
“Oleh karenanya, Perda RDTR ini sangat penting dalam rangka menciptakan suasana nyaman, sekaligus untuk menarik investor datang ke-Kabupaten Majalengka ini,” katanya.
Dia menambahkan, Raperda tersebut mengacu kepada basis Online System Submission (OSS), sebagai program percepatan untuk menarik investor.
“Seperti yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, di mana Kabupaten Majalengka terpilih dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi prioritas utama dalam akselerasi pembangunan perekonomian nasional,” pungkasnya. (Ibnu)














































































































Discussion about this post