KUNINGAN, (FC).- Setelah tertahan selama 15 tahun, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan akhirnya memasuki babak penting.
Dokumen strategis yang menjadi pijakan arah pembangunan daerah tersebut kini mulai dibahas melalui forum lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Forum pembahasan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026 itu menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan tata ruang Kabupaten Kuningan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, mengatakan revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan wilayah dan dinamika pembangunan terus berubah.
“Alhamdulillah, pada 9 Juli besok Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapat kesempatan mengikuti tahapan revisi RTRW yang memang sudah sekitar 15 tahun belum dilakukan,” ujar Putu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7).
Menurutnya, dalam forum lintas sektoral tersebut, Bupati Kuningan akan memaparkan materi revisi RTRW di hadapan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Tahapan ini menjadi bagian dari proses sinkronisasi agar rencana pembangunan daerah selaras dengan kebijakan nasional.
Putu menjelaskan, RTRW Kabupaten Kuningan saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011.
Namun, aturan tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan wilayah, kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan kawasan baru.
“RTRW menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, hingga memberikan kepastian bagi investasi di daerah,” katanya.
Ia menegaskan, revisi RTRW tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta perlindungan kawasan strategis Kabupaten Kuningan.
“Tata ruang yang disusun dengan baik akan menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Setelah pembahasan lintas sektoral, Pemkab Kuningan akan melanjutkan proses pengajuan Persetujuan Substansi kepada Menteri ATR/BPN.
Selanjutnya, rancangan revisi RTRW akan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan revisi dapat berjalan sesuai rencana sehingga Kuningan segera memiliki dokumen tata ruang baru yang mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.
Dengan RTRW baru, arah pembangunan Kabupaten Kuningan diharapkan semakin jelas, mulai dari penataan kawasan, pengembangan infrastruktur, peningkatan investasi, hingga pemerataan kesejahteraan masyarakat. (Angga)











































































































Discussion about this post