KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota menyerahkan kembali satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pada Jumat (19/6) di Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 5 Kota Cirebon.
Hal ini sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara Curanmor yang ditangani oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota hingga tahap pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah menjelaskan, kendaraan yang dikembalikan berupa Honda Beat Deluxe warna abu-abu tahun 2022 dengan nomor polisi T 3384 XK.
Motor tersebut sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus Curanmor, kemudian dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap nomor rangka dan nomor mesin, serta dicocokkan dengan dokumen kepemilikan hingga dipastikan sesuai dengan data milik korban.
“Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara resmi di Mapolres Cirebon Kota dengan disertai berita acara serah terima sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan barang bukti hasil tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim.
Pemilik kendaraan diketahui Nindi Soleha (22) warga Kecamatan Legon Kulon, Kabupaten Subang, yang hadir langsung untuk menerima kembali kendaraan miliknya.
Dalam kesempatan tersebut, Nindi Soleha menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Cirebon Kota atas kerja cepat, profesional, dan responsif dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor hingga berhasil mengembalikan kendaraan miliknya yang sempat hilang akibat tindak kejahatan.
“Saya dan keluarga mengapresiasi serta ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada Polri, khususnya Polres Cirebon Kota, atas pelayanan yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum di lapangan,” ungkapnya.
Menurutnya, pengembalian kendaraan tersebut memberikan kebahagiaan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian yang hadir memberikan solusi nyata atas peristiwa yang dialami masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto dalam keterangannya menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik sah merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pengembalian ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Dengan syarat membawa kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah,” tuntasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post