KOTA CIREBON, (FC).- Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, telah masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp26,5 miliar.
Sidang yang digelar di PN Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (18/6) ini, JPU menuntut Azis dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nasrudin Azis membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang dilaksanakan secara multiyears pada periode 2016 hingga 2018 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp26,5 miliar. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp88,9 miliar dengan nilai kontrak pekerjaan lebih dari Rp86 miliar.
Jaksa menilai terdakwa memiliki keterkaitan dalam sejumlah kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam berbagai tahapan, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan proyek, hingga pencairan pembayaran.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya. Pungki Hertanto dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Budi Raharjo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Hery Mujiono dan Adam H. Sumpena masing-masing dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta. Adapun Ferdian Rico Bhaskoro menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut, para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan berlanjut dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukum. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Agus)












































































































Discussion about this post