KUNINGAN, (FC).- Beredarnya surat anonim atau surat kaleng yang memuat berbagai tuduhan terhadap Kepala Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Menyikapi polemik tersebut, sejumlah warga mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Desa Parung guna meminta penjelasan secara terbuka.
Surat tanpa identitas tersebut beredar melalui grup WhatsApp, media sosial, hingga ditempel di sejumlah lokasi strategis, termasuk di sekitar permukiman warga dan kantor desa.
Dalam surat itu terdapat tuduhan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Parung berinisial OS dan seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Selain itu, surat tersebut juga memuat berbagai tudingan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa serta desakan agar kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Parung, OS, membantah seluruh tuduhan yang beredar. Ia menegaskan informasi dalam surat anonim tersebut tidak benar dan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Itu fitnah, tidak memiliki dasar dan harus dipertanggungjawabkan. Saya sudah melaporkan persoalan ini ke Polsek Darma agar penyebarnya dapat diusut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Di tengah beredarnya berbagai informasi yang belum terverifikasi, sejumlah warga mengaku resah dan berharap adanya penjelasan langsung dari pemerintah desa.
Melalui surat bernomor 001/ADP/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, warga secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Desa Parung.
Koordinator warga, Muhammad Zainul Fikri, SH, mengatakan audiensi tersebut bertujuan memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan yang objektif terkait isu yang berkembang di masyarakat. Audiensi ini juga menjadi upaya untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari munculnya spekulasi yang semakin luas,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, warga mengusulkan audiensi digelar di Kantor Desa Parung pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 13.30 WIB.
Beberapa agenda yang akan dibahas antara lain klarifikasi terkait surat anonim yang beredar, penjelasan dari pemerintah desa, penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka, serta langkah bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Warga berharap forum audiensi dapat menjadi ruang dialog yang sehat antara pemerintah desa dan masyarakat sehingga berbagai persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional.
Surat permohonan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada Camat Darma, Kapolsek Darma, Danramil 1502/Kadugede, Ketua MUI Kecamatan Darma, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Parung telah menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar dan memilih menempuh jalur hukum terkait dugaan penyebaran fitnah. Dengan rencana audiensi tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog, keterbukaan informasi, serta asas praduga tak bersalah agar situasi di Desa Parung tetap aman dan kondusif. (Angga)













































































































Discussion about this post