KUNINGAN, (FC).- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan melakukan sejumlah pembenahan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi berbagai persoalan yang muncul pada pelaksanaan tahun sebelumnya.
Kasi Kurikulum Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Kuningan, Tedy Swasdiana, mengatakan regulasi SPMB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025.
Jalur penerimaan tetap meliputi domisili, afirmasi atau Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), mutasi, dan prestasi.
Meski demikian, sejumlah mekanisme diperketat guna mencegah terulangnya persoalan yang sempat menjadi sorotan masyarakat pada tahun lalu.
“Yang kami evaluasi adalah hal-hal yang menjadi persoalan sebelumnya, terutama terkait diskresi dan pelaksanaan di lapangan agar lebih tertib dan terukur,” ujar Tedy, Rabu (17/6).
Salah satu pembenahan difokuskan pada jalur domisili. Disdikbud bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data kependudukan calon peserta didik.
Menurut Tedy, perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang masa pendaftaran tidak dapat digunakan untuk memperoleh akses ke sekolah tertentu. Calon siswa harus tercatat dalam KK minimal satu tahun sebelum pendaftaran berlangsung.
“Anak harus tercantum bersama orang tua atau wali yang sah. Jadi tidak bisa hanya memindahkan anak ke KK kerabat untuk kepentingan pendaftaran sekolah,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga prinsip keadilan sekaligus mencegah praktik manipulasi data kependudukan dalam jalur domisili.
Selain itu, Disdikbud memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan jumlah peserta didik yang diterima berdasarkan kapasitas ruang belajar yang tersedia. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi persoalan keterbatasan daya tampung yang sempat terjadi di sejumlah SMP negeri favorit.
“Minimal 32 siswa per kelas, tetapi bisa lebih jika kapasitas ruang memungkinkan,” katanya.
Disdikbud juga telah melakukan pemetaan wilayah layanan bagi seluruh SMP di Kabupaten Kuningan. Langkah tersebut bertujuan mengurangi penumpukan pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu sekaligus mendorong pemerataan peserta didik.
“Wilayah cakupan setiap sekolah sudah dipetakan untuk membantu pemerataan dan mengurangi konsentrasi pendaftar di sekolah favorit,” ujarnya.
Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran jalur prestasi telah berlangsung pada 8 hingga 12 Juni 2026. Sementara jalur domisili, afirmasi, dan mutasi akan dibuka pada 22 hingga 25 Juni 2026.
Berbeda dengan SMA dan SMK yang telah menerapkan sistem daring, pelaksanaan SPMB tingkat SMP di Kabupaten Kuningan masih dilakukan secara luring. Orang tua dan calon siswa diwajibkan datang langsung ke sekolah tujuan untuk melakukan pendaftaran.
Saat ini terdapat sekitar 120 SMP negeri dan swasta yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan. Disdikbud berharap berbagai pembenahan yang dilakukan dapat membuat pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan minim keluhan.
“Pengalaman tahun lalu menjadi pelajaran berharga. Karena itu kami terus melakukan perbaikan agar SPMB 2026 berjalan lebih baik dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik,” pungkas Tedy. (Angga)












































































































Discussion about this post