KAB.CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon kembali menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.
Hasilnya, sebanyak 237 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan secara intensif bersama jajaran polsek guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Dalam razia ini kami berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon,” ujarnya, Sabtu (23/5).
Selain menyita barang bukti, petugas juga menindak para penjual miras melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut Imara, peredaran minuman keras masih menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Karena itu, pihaknya memastikan razia pekat akan terus dilakukan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Razia penyakit masyarakat akan terus kami lakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan kriminalitas,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan berbagai aktivitas mencurigakan maupun tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk dipastikan akan segera ditindaklanjuti petugas di lapangan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. Partisipasi warga sangat membantu kepolisian dalam mencegah aksi kriminalitas,” pungkasnya. (Johan)












































































































Discussion about this post