KOTA CIREBON, (FC).- Proses hukum perkara yang melibatkan Hj Fifi Sofiah kembali menjadi perhatian publik setelah tim kuasa hukum mendatangi Polres Cirebon Kota, Jumat (15/5).
Kedatangan tersebut dilakukan guna meminta kepastian terkait tindak lanjut perkara yang sempat terhenti sejak 2021 dan kini kembali berjalan setelah pihak pelapor memenangkan gugatan praperadilan.
Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum bersama Hj Fifi Sofiah diterima langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar beserta jajaran Satreskrim dan Unit Resum di Mapolres Cirebon Kota.
Kuasa hukum Hj Fifi Sofiah, Suhermanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons kepolisian yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami melihat ada komitmen dari Polres Cirebon Kota untuk menjalankan putusan praperadilan secara profesional dan objektif,” ujarnya saat menggelar jumpa pers, Jumat (15/5).
Menurut Suhermanto, penyidik telah kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Cirebon serta melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun tersangka, yakni Ifan Effendi. Namun, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit.
“Kami menghargai alasan itu, tetapi penyidik tentu harus memastikan kondisi sebenarnya. Jangan sampai proses hukum kembali tersendat karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa tersangka sebelumnya pernah memperoleh penangguhan penahanan lantaran dianggap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kalau sampai kembali mangkir tanpa alasan jelas, penyidik punya kewenangan mengambil langkah hukum tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Suhermanto berharap perkara tersebut dapat segera dituntaskan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan proses hukum tidak kembali berlarut-larut.
“Kami ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai putusan pengadilan. Harapan kami, perkara ini bisa segera menemukan titik terang,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post