KOTA CIREBON, (FC).- Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban, untuk memastikan ternak yang diperjualbelikan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).
Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh mengatakan pihaknya menerapkan sistem pengawasan berlapis mulai dari pemeriksaan lalu lintas ternak, vaksinasi, hingga pemantauan langsung di lokasi penjualan hewan kurban.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang beredar di Kota Cirebon dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikurbankan,” ujar Elmi kepada wartawan, Senin (11/5).
Elmi menjelaskan, pengawasan pertama dilakukan terhadap lalu lintas hewan yang masuk ke wilayah Kota Cirebon. Setiap ternak wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal sebagai bukti bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan.
“Kami juga menerapkan sistem barcode melalui program E-Selamat atau E-Telinga yang dipasang pada telinga hewan. Sistem tersebut memungkinkan petugas memantau asal-usul ternak sekaligus mengetahui status vaksinasi PMK dan LSD secara digital,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Elmi, kendaraan pengangkut hewan juga diwajibkan menjalani proses disinfeksi saat masuk maupun keluar lokasi penjualan. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus potensi penyebaran virus antarwilayah.
Dalam upaya pencegahan, DKPPP Kota Cirebon juga menggencarkan vaksinasi PMK dan LSD sejak jauh hari sebelum Iduladha. Program vaksinasi dilakukan secara intensif sejak Februari hingga April 2026 dengan target ribuan dosis vaksin bagi ternak.
“Selain vaksinasi, petugas juga memberikan vitamin, mineral, dan obat cacing kepada hewan ternak untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kondisi kesehatan hewan tetap optimal,” bebernya.
DKPPP juga menyiapkan layanan laboratorium untuk mendukung deteksi dini penyakit. Jika ditemukan ternak dengan indikasi gejala klinis tertentu, petugas akan melakukan pengujian sampel darah maupun feses menggunakan metode PCR agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.
Pengawasan ketat juga dilakukan di lapak penjualan hewan kurban. Petugas DKPPP secara rutin menyisir lokasi penjualan untuk memeriksa kondisi fisik ternak, termasuk mendeteksi gejala khas PMK seperti luka atau lepuh pada mulut dan kuku, serta gejala LSD berupa benjolan pada kulit.
“Sebagai langkah antisipasi, kami mengedukasi para pedagang dan peternak agar menyediakan area isolasi khusus bagi hewan yang terindikasi sakit. Area tersebut digunakan untuk mengkarantina ternak guna mencegah penularan terhadap hewan sehat lainnya,” terang Elmi.
Sementara itu, hewan yang dinyatakan sehat dan lolos pemeriksaan akan diberikan stiker atau label khusus sebagai penanda bahwa ternak tersebut aman dan layak untuk dijadikan hewan kurban.
“Dengan pengawasan berlapis ini kami harap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat membeli hewan kurban menjelang Iduladha 2026,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post