KAB.CIREBON, (FC).- Warga Kabupaten Cirebon yang telah berusia 17 tahun namun sedang berada di luar daerah kini tidak perlu pulang kampung untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, H Iman Supriadi mengatakan, warga yang sedang menempuh pendidikan, mondok, bekerja, maupun berada di luar Kabupaten Cirebon tetap dapat melakukan perekaman KTP-el di daerah tempat tinggal sementara.
“Cukup datang ke kecamatan yang sudah memiliki alat perekaman atau kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KK, akta kelahiran, atau ijazah,” ujarnya, Senin (11/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang penerbitan KTP elektronik.
Regulasi itu memungkinkan masyarakat yang sedang merantau tetap dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el tanpa harus kembali ke daerah asal.
Iman menjelaskan, warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) tanpa perlu mengurus surat pindah domisili apabila tidak berniat menetap atau pindah alamat kependudukan.
“Warga bisa langsung mendatangi Disdukcapil atau kecamatan setempat untuk melakukan perekaman data,” katanya.
Bahkan, belum lama ini pihaknya juga telah menerima warga luar Kabupaten Cirebon yang melakukan perekaman KTP-el di kantor Dukcapil Kabupaten Cirebon.
“Kemarin kami layani ada yang perekaman dari warga luar Kabupaten Cirebon. Fisik KTP nya pun langsung kami berikan,” katanya.
Kebijakan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat, khususnya pelajar, santri, mahasiswa, maupun pekerja luar daerah dalam mengurus administrasi kependudukan secara lebih cepat dan praktis. (Ghofar)















































































































Discussion about this post