KOTA CIREBON, (FC).- Polemik pembongkaran jembatan dan rel besi kuno zaman Belanda di kawasan Kalibaru, Kota Cirebon, terus menuai sorotan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, secara tegas mempertanyakan pernyataan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait dasar kebijakan pembongkaran tersebut.
Umar menilai sejumlah pernyataan Wali Kota justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Salah satunya terkait pernyataan “bukan keinginan saya” yang disampaikan Effendi Edo.
“Kalau bukan keinginan beliau, lalu keinginan siapa? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Umar kepada wartawan pada Senin (20/4).
Selain itu, Umar juga menyoroti klaim adanya hasil survei dari tim teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menyebut kekuatan jembatan tinggal sekitar 30 persen dan berisiko ambruk.
Ia mempertanyakan apakah dokumen hasil survei tersebut sudah pernah dipublikasikan kepada publik.
“Apakah dokumen survei dari tim teknis DJKA itu sudah diperlihatkan? Dan apakah sudah ada koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Tim Ahli Cagar Budaya sebelum pembongkaran dilakukan?” tegasnya.
Lebih lanjut, Umar juga meragukan pernyataan Wali Kota yang menyebut bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian teknis mendalam dengan mengedepankan aspek keselamatan publik. Menurutnya, kajian dari sisi kecagarbudayaan justru belum pernah ditunjukkan secara resmi.
“Kalau memang sudah ada kajian teknis, khususnya terkait status cagar budaya, seharusnya dokumen itu dibuka ke publik sejak awal polemik muncul,” katanya.
Umar menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat kewajiban bagi setiap pihak yang menemukan benda, bangunan, atau struktur yang diduga sebagai cagar budaya untuk segera melaporkannya kepada instansi berwenang paling lambat 30 hari sejak penemuan.
“Ini diatur jelas dalam Pasal 23. Pelaporan itu penting untuk proses penelitian dan penetapan status oleh tim ahli,” ujarnya.
Ia menilai langkah pembongkaran tanpa koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) maupun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) justru menimbulkan paradoks dalam tata kelola pelestarian aset bersejarah.
“Ketika ditemukan struktur rel tua, seharusnya dilakukan mitigasi dan dilaporkan terlebih dahulu, bukan langsung mengarah pada pembongkaran. Ini yang kami sayangkan, sekelas kepala daerah seharusnya lebih berhati-hati,” katanya.
Umar juga mengingatkan adanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Cagar Budaya, yakni ancaman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang lalai melaporkan temuan yang diduga sebagai cagar budaya.
Ia menegaskan bahwa alasan belum tercatat sebagai cagar budaya tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pembongkaran.
“Logika bahwa karena belum tercatat lalu boleh dibongkar itu tidak dibenarkan. Justru harus dilindungi sementara dan dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tegas Umar.
Sementara Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersikap tegas namun tetap terbuka, terhadap langkah hukum sejumlah pihak yang melaporkan dirinya ke Polres Cirebon Kota, terkait pembongkaran jembatan dan rel KA zaman Belanda.
Ia menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh masyarakat merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi.
“Silakan, itu hak semua pihak. Saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf, karena ini bukan keinginan pribadi, melainkan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Edo usai menghadiri acara halal bihalal Partai Golkar di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Sabtu (18/4).
Edo menegaskan, dirinya tidak akan menghindar dari proses yang berjalan, termasuk jika dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Cirebon.
“Kalau diundang, saya pasti hadir. Saya siap menjelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edo menekankan bahwa keputusan pembongkaran jembatan rel tersebut telah melalui kajian teknis yang matang dan berlandaskan aspek keselamatan publik.
Ia menyebut, rel tersebut sudah tidak lagi menjadi aset aktif PT KAI dan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Hasil survei teknis menunjukkan kondisi struktur jembatan sangat mengkhawatirkan dengan tingkat kekuatan yang tersisa sekitar 30 persen.
“Ini bukan asumsi. Data teknis menunjukkan risikonya tinggi. Kalau dibiarkan, potensi ambruk sangat besar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi bahaya berlapis, mengingat lokasi jembatan berdekatan dengan jaringan pipa gas. Jika terjadi keruntuhan, dampaknya bisa berujung pada bencana serius.
“Kalau sampai ambruk dan mengenai pipa gas, risikonya tidak main-main. Ini soal keselamatan warga, bukan sekadar mempertahankan bangunan lama,” ujarnya.
Edo menilai, pembongkaran merupakan langkah preventif yang harus diambil pemerintah untuk mencegah risiko yang lebih besar. Ia juga menyebut secara administratif, jembatan tersebut belum tercatat sebagai aset resmi yang dilindungi.
Sebagai perbandingan, Edo mengungkapkan bahwa pembongkaran rel tua juga telah dilakukan di sejumlah daerah lain seperti Majalengka dan Gempol tanpa menimbulkan polemik serupa.
“Daerah lain sudah melakukan hal yang sama karena pertimbangan keselamatan. Kita tidak boleh menunggu kejadian baru bertindak,” katanya. (Agus)











































































































Discussion about this post