KAB. CIREBON, (FC).- Kuwu Desa Kalimekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Eka Baghiono memberikan klarifikasi terkait kisruh sewa tanah bengkok di desanya. Eka mengaku apa yang dilakukannya (menjual sewa tanah bengkok,-red) sudah sesuai dengan prosedur.
“Sebelum menjual sewa tanah bengkok tepatnya di Bulan Januari 2020 saya konfirmasi dulu dengan Ketua BPD, yaitu Usman,” kata Eka kepada “FC” diruang kerjanya, Senin (29/6).
Ia menambahkan, sebelumnya telah menanyakan batas waktu sewa tanah bengkok, dan kapan dirinya mendapatkan hak untuk menggarap atau sewa bengkoknya kepada BPD.
“Setelahnya saya menanyakan, BPD menjawab untuk batas waktunya dia tidak tahu, karena waktu itu yang menjabat Ketua BPD sebelumnya adalah H. Tasdik, yang pernah menjabat sebagai PJ juga di Desa Kalimekar,” ujarnya.
Masih dikatakan Eka, setelah berkonsultasi dengan BPD, ia mengundang H. Tasdik (mantan BPD), dan mengungkapkan alasan kenapa menanyakan batas waktu dan ingin menjual sewa tanah bengkok.













































































































Discussion about this post