Dijelaskannya, alasan dirinya tidak mengijinkan siapapun untuk menjual tanah bengkok dikarenakan dirinya mengarahkan untuk satu pintu.
“Tujuannya supaya saya mengetahui tanah tersebut dijual sama siapa dan semua itu saya lakukan agar ada pemerataan,” kata Eka.
Saat disinggung terkait akan adanya pelaporan yang dilakukan oleh warganya atau perwakilan dari unsur desa, Kuwu mengaku siap menghadapinya.
“Biarin saja, buktikan saja. Intinya saya menjual tanah bengkok yang totalnya kurang lebih 11 Hektar itu memang ya. Artinya yang 5 Hektar punya saya dan yang 6 Hektarnya punya ketiga perangkat desa yang lama. Jadi kalau yang ke tujuh perangkat desa yang lama itu bilang untuk batas waktu hak tanah bengkok sampai tahun 2021 saya ga ngerti” ujar Eka. (Harun)













































































































Discussion about this post