“Mereka sangat mengerti memang ga ada uang, untuk oprasional kantor. Lalu H. Tasdik ngasih tahu bahwa batas akhir tanah bengkok perangkat desa dan Kuwu itu tahun 2020,” tuturnya.
Eka menuturkan, keputusannya untuk menjual sewa tanah bengkok setelah adanya kejelasan dari mantan ketua BPD, yang menurutnya Kuwu Definitif sudah dibolehkan untuk menjual sewa tanah bengkok haknya.
“Saya menanyakan ada tidak bukti tertulisnya, katanya gak ada, semua tentang batas waktu akhir masalah bengkok perangkat desa itu hanya lisan, dan saya bertanya kembali berarti saya berhak menjual, dan PJ menjawab ya sah-sah saja kalau buat Kuwu,” ungkap Eka.
Karena kondisi keuangan desa nol rupiah dari peninggalan Kuwu sebelumnya, dan des butuh untuk operasional kantor, terpaksa dirinya menjual sewa tanah bengkok 5 hektar, begitu pula di bulan Februari dan Maret yang jumlahnya 6 Hektar.
“Sebelum saya menjual, saya pun konfirmasi dulu dengan yang bersangkutan yaitu kepada ketiga perangkat desa yang akan lanjut, bukan ke tujuh orang yang sekarang dialih fungsikan menjadi staff. Karena dari sepuluh perangkat desa yang lama hanya 3 orang yang masih lanjut menjadi perangkat desa dan yang ke tujuh orang tersebut dialihfungsikan menjadi staf,” jelasnya.













































































































Discussion about this post