KUNINGAN, (FC).- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) H Andi Gani Nena Wea menyampaikan sejumlah pesan penting kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja hingga arah pengembangan investasi industri di daerah khususnya Kabupaten Kuningan.
Pesan tersebut disampaikan H Andi Gani saat diwawancarai awak media di sela kegiatan Senandung Ramadan dan Silaturahmi Ramadan di Kabupaten Kuningan, Senin (9/3/2026).
Dalam kesempatan itu, H Andi Gani menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia mengingatkan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada proses pidana.
“Ketika THR itu terlambat, ketika THR itu tidak dibayarkan, itu pidana,” tegasnya.
Ia pun meminta para pekerja yang tidak menerima haknya untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
Menurutnya, posko pengaduan tersebut tersedia di Mabes Polri serta Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, organisasi serikat pekerja juga diminta membuka layanan pengaduan bagi para buruh.
“Kami juga meminta KSPSI di daerah membuka pintu selebar-lebarnya bagi pekerja yang ingin melapor jika THR tidak dibayarkan,” ujarnya.
H Andi Gani mengungkapkan pada tahun 2025 lalu masih ditemukan sejumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja meskipun dinilai memiliki kemampuan finansial. Saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Tahun 2025 ada beberapa perusahaan yang saya anggap mampu untuk membayar THR tetapi tidak membayar. Sekarang sedang dalam proses penyidikan,” kata dia.
Ia menyebut jumlah perusahaan yang tengah diproses hukum tersebut berkisar antara lima hingga enam perusahaan.
Andi Gani berharap pada tahun 2026 tidak lagi ditemukan kasus serupa dan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
“Dana THR itu minimal H-7 sebelum hari raya sudah harus cair,” pungkasnya.
Selain menyoroti persoalan THR, H Andi Gani juga menilai Kabupaten Kuningan memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai kawasan industri. Ia menyebut sejumlah investor mulai melirik daerah tersebut dan beberapa pabrik diperkirakan akan mulai beroperasi dalam waktu dekat.
Menurutnya, kehadiran industri dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pembangunan industri tetap memperhatikan aspek konservasi lingkungan yang menjadi karakter utama Kabupaten Kuningan.
“Industri tidak boleh mengalahkan konservasi. Tapi kita juga jangan menutup diri dari industri karena itu bisa menyerap tenaga kerja di Kuningan,” ujarnya.
Ia menegaskan keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan lingkungan harus dijaga melalui aturan tata ruang serta analisis dampak lingkungan yang ketat. Menurutnya, pengembangan industri yang terencana dengan baik dapat menjadi salah satu solusi untuk menampung angkatan kerja baru di Kabupaten Kuningan setiap tahunnya.(Angga)













































































































Discussion about this post