KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyegel pembangunan tower provider milik PT Protelindo di Blok Tegur RT 002/006, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Senin (2/3).
Penyegelan dilakukan karena pembangunan tersebut diduga belum mengantongi perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, membenarkan tindakan tersebut. Ia mengatakan, petugas datang ke lokasi untuk memasang garis Satpol PP (Satpol PP Line) sekaligus menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
“Untuk sementara, dugaan kami belum mengantongi perizinan. Nanti pihak pelaksana akan kami undang ke kantor untuk memberikan penjelasan, karena tadi di lokasi hanya ada pekerja yang tidak mengetahui persoalan perizinan,” ujarnya.
Penyegelan ini berawal dari pengaduan warga setempat. Salah seorang warga, H. Warso, menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Alhamdulillah aduan masyarakat ditanggapi. Warga menyambut baik kehadiran Satpol PP karena langsung turun ke lokasi dan melakukan penyegelan,” katanya.
Menurut Warso, warga merasa resah karena pembangunan tower terus berjalan meski izin diduga belum lengkap. Ia juga mengaku khawatir terhadap potensi dampak, termasuk isu radiasi yang kerap menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar.
“Kami hanya ingin tahu apa sebab, akibat, dan dampak keberadaan tower jika dibangun di dekat rumah. Seharusnya ada penjelasan dari pihak yang berkompeten sebelum pembangunan dilakukan,” ungkapnya.
Dengan adanya penyegelan tersebut, aktivitas pembangunan tower untuk sementara dihentikan hingga ada kejelasan terkait perizinan dari pihak perusahaan. (Nawawi)














































































































Discussion about this post