KUNINGAN, (FC).- Kunjungan Penasehat Utama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Silverius Oscar Unggul, ke kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum bagi petani hasil hutan bukan kayu (HHBK) getah pinus di zona tradisional wilayah Kuningan dan Majalengka.
Kehadiran pejabat kementerian tersebut dipandang sebagai bentuk perhatian langsung pemerintah pusat terhadap dinamika kemitraan konservasi yang tengah berproses, khususnya terkait finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi di kawasan TNGC.
Ketua Paguyuban Kelompok Tani Hutan (KTH) Silihwangi Majakuning, Nandar, menyambut positif kunjungan tersebut. Ia menyebut, proses panjang yang ditempuh petani selama beberapa tahun kini memasuki fase krusial.
“Kami berterima kasih atas pemantauan dan survei lapangan hasil verifikasi. Selama beberapa tahun, tahap demi tahap persyaratan menuju PKS kami tempuh dengan patuh dan sesuai prosedur,” ujar Nandar, Selasa (24/2).
Menurutnya, sekitar 1.000 kepala keluarga petani getah pinus di desa penyangga Kuningan dan Majalengka menggantungkan harapan pada kepastian legal yang adil dan berkelanjutan. Ia menegaskan, para petani tidak hanya mengajukan izin, tetapi juga berperan sebagai mitra aktif konservasi.
“Kolaborasi kami bertumpu pada tiga pilar: ekologi, ekonomi, dan sosial. Pelestarian berjalan, kesejahteraan warga tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam dua tahun terakhir, 28 KTH yang tergabung dalam paguyuban tersebut tercatat menanam puluhan ribu pohon endemik dan MPTS, terlibat patroli terpadu, menjaga sekat bakar, hingga membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah desa, TNI–Polri, tokoh masyarakat, serta pengelola wisata penyangga kawasan.
Secara administratif, paguyuban memastikan seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari verifikasi subjek masyarakat penyangga pada Maret 2023, identifikasi objek zona tradisional kemitraan HHBK pada Juni 2023, hingga pembaruan data pemohon dan zona kerja sama pada Januari 2026.
Pakar hukum konservasi, Dadan Taufik F., menilai kunjungan Penasehat Utama Kemenhut menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam memastikan proses berjalan sesuai koridor regulasi.
“Secara hukum dan kelembagaan, kehadiran Kementerian Kehutanan memperkuat validitas verifikasi, konfirmasi kesiapan kelembagaan, serta harmonisasi regulasi nasional dengan aspirasi masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemitraan konservasi memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya regulasi teknis Kementerian LHK, keputusan zonasi pengelolaan TNGC, serta ketentuan perundang-undangan terkait pemanfaatan tradisional melalui skema kemitraan konservasi.
“Konservasi modern tidak lagi eksklusif, melainkan kolaboratif. Hukum hadir untuk memastikan kelestarian berjalan berdampingan dengan keadilan sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Bagi petani getah pinus, kunjungan tersebut menjadi harapan baru agar fase implementatif PKS segera terealisasi.
Mereka berharap kepastian hukum tidak kembali tertunda, sehingga kelestarian kawasan tetap terjaga dan mata pencaharian ribuan keluarga dapat berlangsung secara sah dan berkelanjutan. (Angga)











































































































Discussion about this post