KUNINGAN, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus rekrutmen kerja di perusahaan BUMN.
Seorang mahasiswa asal Kabupaten Cirebon berinisial M-S-S (22) diamankan setelah diduga menyamar sebagai anggota polisi berpangkat AKP untuk meyakinkan korbannya.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, dalam konferensi pers Senin (23/2) sekitar pukul 13.00 WIB, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Agus Sugiharto (52), wiraswasta asal Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Peristiwa dugaan penipuan terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 18.31 WIB di Bank BRI Mandirancan 2, Kecamatan Mandirancan. Tersangka menawarkan kepada korban agar dua anaknya bisa diterima bekerja di Pertamina Balongan, Indramayu.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengenakan satu setel seragam PDL Polri warna cokelat berpangkat AKP. Ia juga memperlihatkan dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN, satu lembar surat keterangan lulus tes, serta satu lembar surat keterangan kerja atas nama salah satu anak korban yang diduga palsu.
“Tersangka menggunakan kedudukan palsu serta rangkaian kebohongan agar korban percaya dan menyerahkan uang,” ujar AKP Abdul Azis.
Awalnya tersangka meminta uang jaminan sebesar Rp100 juta hingga anak korban diterima bekerja. Namun korban telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp16 juta.
Korban kemudian menyadari adanya penipuan setelah melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pertamina Balongan dan diketahui bahwa dokumen tersebut tidak sah serta nama anak korban tidak pernah terdaftar sebagai calon pekerja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senapan angin model menyerupai AK-47 warna hitam, satu setel seragam PDL Polri berpangkat AKP dengan nama “MATRAJA S.S.NST”, satu kaos bertuliskan “Polisi”, dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN, serta surat keterangan lulus tes dan surat keterangan kerja yang diduga palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming kelulusan instan disertai permintaan sejumlah uang, terlebih jika pelaku menggunakan atribut atau jabatan palsu untuk meyakinkan korban. (Angga)














































































































Discussion about this post