KUNINGAN, (FC).- Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus menjadi sorotan publik.
Di tengah gelombang penolakan terhadap aktivitas penyadapan getah pinus oleh Kelompok Tani Hutan (KTH), pengamat hukum Dr. H. Dadan Taufik F., S.Hut., SH., MH., MKn menegaskan bahwa hak masyarakat desa penyangga telah dilindungi secara regulatif melalui skema kemitraan konservasi.
Dalam wawancara Sabtu (21/2), Dadan Taufik menyampaikan keprihatinannya terhadap narasi penolakan yang berkembang tanpa memperhatikan aspek hukum dan proses yang telah ditempuh masyarakat.
“Pemungutan HHBK itu bukan aktivitas ilegal. Itu hak masyarakat desa penyangga yang dijamin dalam kemitraan konservasi. Jumlahnya terbatas dan bukan warga dari luar desa,” tegasnya.
Menurutnya, kekhawatiran terhadap potensi kerusakan hutan sah untuk disampaikan, namun harus berbasis regulasi dan data. Penyebaran argumen penolakan tanpa penjelasan utuh dinilai berpotensi menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat.
Dadan Taufik menjelaskan, kemitraan konservasi memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Konservasi, Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi, serta Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka.
“Regulasinya sudah ada dan memberikan legitimasi yang sah, terstruktur, serta akuntabel. Jadi pelibatan masyarakat bukan bentuk pembiaran eksploitasi, melainkan model pengelolaan kolaboratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum konservasi modern, masyarakat sekitar kawasan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang dijauhkan dari hutan, melainkan sebagai subjek yang diberi ruang partisipasi dengan pengawasan yang terkontrol.
“Kalau masyarakat tidak dirangkul, potensi konflik sosial justru lebih besar. Negara harus hadir memastikan hak warga terlindungi sekaligus hutan tetap lestari,” katanya.
Tercatat, sebanyak 28 KTH di Kuningan dan Majalengka telah melalui tahapan panjang proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak 2021, mulai dari usulan desa, forum diskusi publik, verifikasi subjek, identifikasi objek zona tradisional, hingga pembaruan data pada Januari 2026.
Selain itu, KTH juga mengklaim melakukan berbagai kegiatan konservasi, seperti pembibitan tanaman endemik dan MPTS, penanaman sekitar 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, serta keterlibatan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Dr. Dadan Taufik, fakta tersebut menunjukkan masyarakat desa penyangga bukan identik dengan perusakan hutan.
“Mereka justru mitra konservasi. Kepala desa yang memperjuangkan aspirasi KTH sudah tepat. Hak warga harus dilindungi melalui penerbitan PKS yang sah,” ujarnya.
Ia menilai perdebatan publik seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan dan tata kelola, bukan penolakan total terhadap hak masyarakat yang secara hukum diperbolehkan.
“Kalau ada kekhawatiran, jawabannya adalah pengaturan yang ketat dan transparan, bukan menutup akses yang memang sah menurut regulasi,” pungkasnya.
Dalam dinamika yang berkembang, peran Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dinilai krusial sebagai jembatan antara kepentingan konservasi dan aspirasi masyarakat. Pendekatan dialogis dan berbasis hukum diharapkan menjadi solusi agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.(Angga)














































































































Discussion about this post