KOTA CIREBON, (FC).– Menyikapi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dan penetapannya sebagai Bank Dalam Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemerintah Kota Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menyampaikan pernyataan resmi.
Seperti yang diketahui, Perumda BPR Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK sejak tanggal 2 Agustus 2024.
Penetapan status disebabkan adanya pengawasan tersebut permasalahan dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Dalam rangka upaya penyehatan terhadap BPR, Pemerintah Kota Cirebon sebagai Pemegang Saham Pengendali BPR telah melakukan upaya-upaya penyehatan.
Lalu, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Setelah penetapan status BDR, Pemerintah Kota Cirebon tetap berupaya melakukan penyelamatan BPR dengan berkoordinasi dengan LPS dan memfasilitasi serta mendukung pelaksanaan tugas Tim Pengelola Sementara.
Pemkot Cirebon proaktif dalam meminta LPS untuk mempertimbangkan skema penyelamatan Perumda BPR Bank Cirebon melalui skema penempatan modal sementara oleh LPS dan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon.
Namun setelah melakukan upaya-upaya tersebut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.
Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, pada tanggal 9 Februari 2026, OJK melakukan pencabutan izin usaha terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen penuh mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan, hingga upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Cirebon akan terus mengawal proses likuidasi hingga tuntas demi memastikan hak-hak nasabah terpenuhi dan stabilitas sosial-ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif.
“Fokus Pemkot Cirebon saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat, nasabah, terlindungi melalui mekanisme LPS. Jadi, masyarakat tidak usah khawatir,” tegasnya, Selasa (10/2/2026).
Terkait kondisi tersebut, pihaknya mengambil langkah-langkah strategis. Pertama, Pemkot Cirebon menghormati sepenuhnya keputusan OJK dan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam menjalankan proses likuidasi serta penyelesaian penjaminan simpanan nasabah.
Kedua, Pemkot Cirebon terus menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS untuk memastikan setiap tahapan likuidasi berjalan transparan, akuntabel, dan mengutamakan perlindungan nasabah.
Ketiga, Pemkot Cirebon meminta seluruh nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya. Pastikan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh OJK dan LPS.
Keempat, Pemkot Cirebon melakukan langkah-langkah fasilitatif dan koordinatif agar proses likuidasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Kelima, Pemkot Cirebon menegaskan bahwa dana simpanan nasabah akan ditangani sepenuhnya oleh LPS. Simpanan dijamin aman selama memenuhi ketentuan penjaminan sesuai undang-undang yang berlaku.
Wali Kota menyampaikan, peristiwa ini menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD.
Tidak hanya itu, Pemkot Cirebon juga berkomitmen menjaga kondisi perekonomian daerah tetap stabil dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan harus tetap terjaga.
“Kami akan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan tata kelola BUMD agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” harapnya.
Sementara Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia juga meminta nasabah tidak perlu berbondong-bondong mendatangi kantor BPR.
“Untuk masyarakat tidak perlu panik dan tidak perlu ramai-ramai datang ke kantor BPR Bank Cirebon,” ujarnya.
Menurut Agus, saat ini pihaknya menunggu proses rekonsiliasi data yang akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nantinya, LPS akan menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk menunjuk bank yang akan menangani proses pembayaran klaim simpanan nasabah.
“Kita tunggu rekonsiliasi data dari LPS dan pelaksanaan kewenangan LPS sesuai undang-undang,” katanya.
Di konfirmasi terpisah, Sekretaris LPS Jimmy Ardianto, memastikan hak nasabah menjadi prioritas utama dalam proses ini. Namun sebelum pembayaran dilakukan, LPS akan menjalankan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan.
“Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya akan kami selesaikan paling lama dalam waktu 90 hari kerja,” ujar Jimmy.
Ia menegaskan, dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari dana LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana mereka selama memenuhi syarat penjaminan.
Setelah proses verifikasi rampung dan jadwal pembayaran diumumkan secara resmi, nasabah dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui laman resmi LPS.
Di sisi lain, LPS juga mengingatkan para debitur bahwa kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan kredit tetap berjalan seperti biasa. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Jimmy turut mengimbau masyarakat, khususnya nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat proses klaim dengan imbalan tertentu.
“Nasabah agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan meminta biaya,” tegasnya.
Di tempat berbeda, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring menyampaikan, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
“Secara garis besar, kami masih menunggu hasil perhitungan kedudukan dari BPK. Prosesnya pasti berjalan,” ujar Roy.
Ia menegaskan penutupan BPR Bank Cirebon oleh OJK merupakan ranah administrasi, sedangkan penanganan pidana berada pada ranah yang berbeda. Oleh karena itu, kedua proses tersebut tidak saling mempengaruhi.
“Pencabutan izin usaha oleh OJK tidak mempengaruhi proses penegakan hukum. Itu ranah yang berbeda,” tegasnya.
Roy juga menyebutkan bahwa pihak Kejari Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Namun, terkait perkembangan detail perkara, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus).
“Saya belum memonitor secara detail perkembangannya karena masih berkoordinasi dengan Kasipidsus. Untuk materi penanganan perkara, nanti akan disampaikan secara global saja,” jelasnya.
Menurutnya, penyampaian informasi secara rinci masih perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan tim penyidik agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Untuk detailnya, nanti kami koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik. Saat ini kami membatasi penyampaian informasi terkait penanganan perkara dengan pencabutan izin usaha,” pungkas Roy. (F-16)















































































































Discussion about this post