KOTA CIREBON, (FC).- Gelombang protes masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan strobo dan rotator di jalan raya akhirnya mendapat respons tegas dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Perangkat yang kerap dipakai oleh oknum untuk bergaya layaknya pejabat itu, kini dibekukan penggunaannya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, langkah tersebut diambil guna meredam keresahan publik sekaligus menata ulang aturan yang berlaku.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus, Sabtu (20/9).
Agus menekankan, sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.
Korlantas menyebut kebijakan ini sebagai bentuk respons positif terhadap keresahan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tuturnya.
Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang regulasi terkait penggunaan strobo dan rotator agar tidak lagi disalahgunakan.
Nah, hal ini ditindaklanjuti oleh Polres Cirebon Kota, dengan melarang penggunaan sirene dan rotator atau lampu strobo di jalan raya terhadap seluruh mobil dinas Polres Cirebon Kota hingga jajaran Polsek.
Hal tersebut diungkap Kapolres Cirebon kota AKBP Eko Iskandar kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Senin sore (22/9).
“Kami melarang sementara penggunaan suara-suara itu (sirene). Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene tidak dinyalakan kalau memang tidak prioritas,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus darurat, seperti mendatangi TKP kecelakaan lalulintas, TKP kriminal, TKP kebakaran serta membawa korban kegawatdaruratan, Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” katanya.
Menurut Kapolres, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirine.
“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirine di jalan. Dan pernah viral di media sosial,”ujarnya.
Penggunaan sirine dan rotator, Kapolres menjelaskan, telah diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi penggunaannya sirine dan rotator yang hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian,” jelasnya.
Eko menuturkan, pihaknya membatasi penggunaan rotator dan sirine agar tidak menimbulkan gangguan di jalan.
“Lampu rotator tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal,” tuturnya.
Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal.
“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan sipil menggunakan rotator atau sirine ke Call Center 110, Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan.
“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” pungkas Kapolres. (Agus)














































































































Discussion about this post