MAJALENGKA, (FC),– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh kepala daerah untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2024 ke belakang. Kebijakan tersebut diharapkan berjalan seperti penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang pernah diberlakukan.
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan pihaknya akan mengkaji lebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Saya tadi pagi sudah komunikasi dengan Pak Gubernur. Momentum HUT RI ke-80 ini bisa jadi perhatian bagi masyarakat dalam bentuk pembebasan tunggakan PBB. Informasinya akan dibebaskan, nanti kita kaji,” ujar Eman, Rabu (20/8).
Eman menyebut dirinya mendukung imbauan tersebut, terutama bagi masyarakat umum. Namun untuk sektor industri dan korporasi, Pemkab Majalengka akan meninjau kembali.
“Kalau untuk masyarakat bisa dibebaskan, tapi bagi saya, untuk korporasi dan industri tidak perlu,” tegasnya.
Terkait potensi kehilangan pendapatan daerah, Eman menilai dampaknya tidak terlalu besar. Menurutnya, tunggakan yang dimaksud merupakan piutang lama dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau yang piutang itu pasti hilang, tapi sudah masuk setahun yang lalu. Kalau yang sekarang belum ada piutang karena masih berjalan. Mudah-mudahan ini bisa jadi bonus untuk publik,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebelum kebijakan diterapkan, Pemkab akan menghitung terlebih dahulu nilai tunggakan.
“Saya akan minta Bapenda menghitung. Piutang dari masyarakat berapa, korporasi berapa, industri berapa. Nanti kita lihat dulu nilainya,” kata Eman.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB secara massal di Majalengka. Menurutnya, kebijakan pajak tetap harus berkeadilan dan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.
“Pajak ini harus berkeadilan. Kalau datanya belum benar, kita perbaiki. Kalau ada yang keberatan, kita beri keringanan. Itu bagian dari upaya kita agar masyarakat tetap taat bayar pajak,” jelas Rachmat.
Ia menambahkan, pembaruan data hanya dilakukan pada objek yang memang mengalami perubahan, seperti tanah kosong yang dibangun atau perubahan fungsi lahan.
“Kita tidak menaikkan massal. Semuanya by object. Kita cek lapangan, koordinasi dengan pemilik, lalu mutakhirkan data. Jadi tetap sesuai kondisi,” ujarnya. (Munadi)













































































































Discussion about this post