KAB. CIREBON, (FC).- Keluhan masyarakat terkait rumitnya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Cirebon mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak mempersulit warga, khususnya dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati, menilai kebijakan Disdukcapil yang mewajibkan masyarakat memiliki ponsel android, mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga melakukan pemindaian (scan) wajah justru menyulitkan warga.
“Ya mestinya enggak harus itu. Bagaimana dengan orang yang tidak punya handphone atau orang tua yang tidak mengerti teknologi. Masyarakat jangan dipersulit untuk mengurus administrasi kependudukan!” tegas Rohayati, Senin (28/7/2025).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, masalah pelayanan adminduk sebenarnya sudah dibahas dalam rapat kerja bersama Disdukcapil. Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di bidang pelayanan.
“Pembahasan kemarin itu terkait kurangnya SDM untuk pelayanan, baik di kantor Disdukcapil maupun di kecamatan,” ujarnya.
Saat ini, kata Rohayati, jumlah operator verifikasi dan validasi di Disdukcapil baru enam orang dari kebutuhan ideal 24 orang. Sementara di tingkat kecamatan, 80 operator diperlukan untuk 40 kecamatan, namun hingga kini belum terpenuhi.
Sebelumnya, harapan akan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah di Kabupaten Cirebon rupanya belum sepenuhnya terwujud. Warga justru mengeluhkan rumitnya prosedur pembuatan KTP, terutama bagi pemula. Sistem digital yang diterapkan malah menambah beban, terutama bagi mereka yang tidak memiliki ponsel pintar (smartphone) atau tinggal di daerah dengan koneksi internet yang tidak stabil.
Keluhan itu datang dari Seruni Diningrum, seorang pelajar asal Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang. Ia harus beberapa kali izin dari sekolah hanya untuk mengurus perekaman dan pengambilan KTP, termasuk foto wajah untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Saya harus ke kecamatan dua kali. Pas pertama server-nya error, disuruh balik lagi hari Senin. Sebelumnya juga sempat ke Kecamatan Depok karena Dukupuntang sempat tidak bisa melayani. Ini terlalu ribet untuk urusan satu KTP,” keluh Seruni, Minggu (27/7/2025).
Keluhan warga ini menunjukkan harapan atas pelayanan adminduk yang cepat dan mudah di Kabupaten Cirebon masih jauh dari kenyataan. Sistem digital yang diterapkan justru dinilai membebani, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau tinggal di daerah dengan koneksi internet yang lemah. DPRD pun meminta Disdukcapil segera mengevaluasi pelayanan agar lebih ramah bagi semua kalangan. (Suhanan)
















































































































Discussion about this post