KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (11/7/2025).
Sidang tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Cirebon dan menjadi sidang Tipiring pertama yang digelar di tahun 2025. Sepuluh pelanggar langsung disidangkan di tempat setelah terjaring operasi selama dua hari, yaitu Kamis dan Jumat.
Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M. Rahmat, menjelaskan dari sepuluh pelanggar yang disidangkan, beberapa di antaranya merupakan pegawai instansi pemerintah.
“Satu pelanggar terjaring saat razia di lembaga pendidikan pada hari Kamis. Sementara sembilan pelanggar lainnya tertangkap dalam operasi mobile hari ini. Tujuh di antaranya merokok di kendaraan umum dan dua lainnya di kantor dinas,” ujar Rahmat.
Semua pelanggar dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi sanksi denda bervariasi, tanpa vonis hukuman kurungan. Seluruhnya divonis denda, paling sedikit sebesar Rp30 ribu.
Rahmat menyebutkan sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rencananya, kegiatan serupa akan digelar beberapa kali sepanjang tahun ini.
“Selain terus melakukan sosialisasi, kami juga akan menggencarkan penindakan. Hal ini menjadi tolok ukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap Perda KTR,” katanya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan Perda KTR, instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan fasilitas pelayanan kesehatan diperbolehkan menyediakan area khusus merokok. Namun, jika merokok dilakukan di luar area yang telah ditetapkan, tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Di kantor-kantor dinas memang bisa disediakan area khusus merokok. Namun bila merokok di luar area itu, tetap akan kami tindak,” tegas Rahmat. (Agus)


















































































































Discussion about this post