KUNINGAN, (FC).- Kasus pembunuhan di salah satu Hotel di Kecamatan Cilimus Kuningan direka ulang atau rekontruksi oleh pihak kepolisian Resor Kuningan didampingi oleh pihak Kejaksaan negeri Kuningan di tempat kejadian perkara.
Sekedar mengingatkan, bahwa korban pembunuhan adalah ANH (20) warga Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Cilimus pada Selasa (18/7) lalu. Proses rekontruksi berjalan kondusif dengan pengawalan ketat dengan total 44 adegan diperagakan oleh tersangka FAR (26).
Adegan dimulai dari saat tersangka datang bersama korban ke hotel dengan menggunakan sepeda motor, melakukan check in, keluar untuk membeli sarung tangan, membunuh, hingga melarikan diri.
Pada adegan ke 20 hingga 25 terlihat,tersangka mulai melakukan penusukan dan menyayat tubuh korban secara acak berulang-ulang kali hingga korban tidak berdaya.
Di adegan ke-36 dan 37 , pelaku menyeret korban masuk ke kamar mandi dan menutupi tubuh korban menggunakan sprei serta selimut hotel.
Sebelum melarikan diri, di adegan terakhir, pelaku sempat membersihkan noda-noda dan bercak darah menggunakan lap serta memasukkan barang-barang milik korban di kantong plastik.
Kasat Reskrim Polres Kuningan I Putu Ika Prabawa mengatakan, rekontruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan juga BAP.
“Kita melaksanakan rekontruksi hari ini bersama Kejaksaan Negeri Kuningan, anggota Reskrim juga dari Polsek Cilimus. Ada sekitar 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Bahwa tersangka ini melakukan perbuatan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan pelaku sudah mengakuinya beserta barang bukti yang kita temukan dan pembuktian secara scientific investigation,” jelas Putu
Putu menyebutkan bahwa pelaku terlihat mulai melakukan pembunuhan terhadap korban pada adegan ke 22 hingga adegan ke 25. Antara pelaku dengan korban merupakan sepasang kekasih.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan Reynaldi Adriansyah mengatakan, bahwa rekontruksi yang dilakukan ini membuat terang semua perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
“Hal ini untuk menjadikan gambaran dalam kontruksi dakwaan menghilangkan nyawa orang lain dan menjadi jelas perbuatan pidanya. Rekontruksi ini sangat penting dan yang dilakukan sesuai dengan pengakuan dari tersangka,” kata Reynaldi.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kuningan digegerkan dengan ditemukannya mayat seorang Wanita di sebuah kamar hotel yang berada di Kecamatan Cilimus. Korban diketahui bernama ANH (20) warga Jakarta yang diduga dibunuh oleh kekasihnya FAR (26) yang merupakan warga Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan.
Hanya dalam waktu 12 jam, Satreskrim Polres Kuningan dapat menangkap pelaku yang sempat melarikan diri. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta pasal 338 KUHP dengan ancman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Ali)
Discussion about this post