CIREBON, (FC).- Masyarakat di Kabupaten Cirebon yang tidak mampu agar segera didaftarkan ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai penerima bantuan iuran (PBI) untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Minggu (2/2) menyikapi banyaknya data PBI yang bermasalah.
Dikatakan Eni, ada sekitar 43 ribu PBI di Kabupaten Cirebon bermasalah dari mulai orangnya yang sudah tidak ada, double nama, tidak dikenal dan lainnnya.
Hal itu membuat DPRD Kabupaten Cirebon menuntut agar segera dilakukan verifikasi validasi data PBI agar tidak muncul adanya double anggaran.
Sementara beberapa masyarakat yang tidak mampu juga belum terdaftar menjadi peserta PBI.
Untuk itu pihaknya menyarankan agar masyarakat yang masuk kategori tidak mampu agar mendaftarkan diri ke puskesos yang cukup membawa KK dan KTP agar segera bisa didaftarkan menjadi pesrta BPJS jalur PBI.
“Jangan menunggu sakit dahulu baru sibuk mendaftarkan BPJS. Segera daftarkan ke puskesos, nanti akan diserahkan ke Dinsos, selanjutnya di data ke Dinkes,” paparnya.
Dijelaskan Eni, pada tahun 2020 ini Dinkes Kabupaten Cirebon mencatat ada sebanyak 330 610 jiwa yang harus dibiayai melalui PBI atau sekitar Rp160 miliar, dimana 40 persen ada dana sharing dari propinsi dan sebesar 60 persen menjadi beban APBD Kabupaten Cirebon.
Akan tetapi pemerintah propinsi baru memberikan dana sharing sebesar Rp26,9 miliar, sehingga masih kurang dari 40 persen atau sekitar Rp40 miliar dan akan diajukan pada bulan Juni mendatang.
“Dalam Keputusan Gubernur menyatakan bahwa sebesar 40 persen masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon menjadi tanggung jawab Gubernur untuk membiayainya,” papar Eni. (F-06)
Discussion about this post