Sayangnya, sambung dia, dalam pendataan pelaku usaha mikro ini pihaknya menemui beberapa kendala. Salah satunya seperti tidak tercantumnya nomor kontak pelaku UKM yang telah mendaftar.
Sebagai informasi, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah yang dicairkan mulai 17 Agustus 2020. Untuk tahap awal, jumlah penerima sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro.
BPUM akan dicairkan secara bertahap untuk 12 juta penerima secara total dan bantuan ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum memiliki kredit, namun memiliki usaha.
Program yang diberi nama BPUM ini merupakan upaya untuk membantu dan memulihkan usaha mikro agar lebih produktif, serta bangkit akibat terdampak pandemi Covid-19.
KemenKopUKM sendiri terus secara aktif bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Himbara untuk menyalurkan BPUM ini.
“Target total BPUM adalah 12 juta penerima manfaat, target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp 22 triliun dan Kabupaten Majalengka mendapatkan peringkat ketiga pengajuan terbanyak se-Jawa barat. Ketiga setelah Kabupaten Tasikmalaya dan Pangandaran,” kata Irman. (Munadi)














































































































Discussion about this post