Sementara, Kadisdikbud Kuningan H. Uca Somantri, menjelaskan Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Jumlah TK di kabupaten kuningan, lanjut Uca, sebanyak 282 lembaga di antaranya TK Negeri 6 lembaga dan TK Swasta 276 Lembaga. Apabila di kecamatan ada TK swasta yang ingin menjadi TK Negeri Pembina ada syarat dan tahapan untuk mengubah status TK Swasta menjadi TK Negeri.
“ADa 9 tahapan atau syarat yang harus ditempuh, mulai dari persetujuan yayasan, luas tanah, hingga ada juknis dari Ditjen PAUD, baru kita (disdik) mengusulkan SK Perubahan ke Bupati, dilanjutkan SK Bupati diajukan ke Menteri Pendidikan,” jelas Uca.
Ditempat yang sama, Bunda PAUD Kuningan, Hj. Ika Acep Purnama mengapresiasi kegiatan rencana optimalisasi pembangunan TK Negeri Pembina di Kabupaten Kuningan yang akan dilaksanakan di tahun 2021. Mudah-mudahan dalam perjalanannya bisa terealisasi dengan baik dan lancar.
“Saya akan membantu mensosialisasikan program ini ke tingkat kecamatan bersama-sama bunda PAUD kecamatan lainnya sebagaimana peran kami untuk mensosialisasikan agar program ini bisa berjalan dengan baik. Mudah mudahan kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik, dimana nantinya TK-TK ini akan menjadi TK percontohan baik itu di Kecamatannya ataupun di Kabupaten Kuningan,” ujar Ika.















































































































Discussion about this post