MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengusulkan pembentukan Rumah Restorative Justice di dua desa yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pengusulan kampung itu sesuai instruksi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-783/E.1/Es.2/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Rumah Restorative Justice.
Program Rumah Restorative Justice pun dilaunching secara virtual yang dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia sekaligus diikuti oleh Kejari Majalengka di Gedung Aula Kantor setempat, Rabu (16/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya mengusulkan dua desa di wilayah selatan dan Utara untuk dijadikan rumah RJ tersebut.
Kedua desa itu yakni Desa Talaga Wetan di Kecamatan Talaga dan Desa Bantarjati di Kecamatan Kertajati.
“Dapat disampaikan bahwa untuk di wilayah hukum kejaksaan di Majalengka kita sudah berkoordinasi dengan kecamatan dengan desa bahkan kami sudah berkirim surat ke bupati untuk menetapkan desa yang nanti dijadikan rumah Restorative Justice (RJ),” ujar Eman saat ditemui selepas acara, Rabu (16/3).
Adapun desa yang diusulkan, kata Kajari Eman, ada 2 yakni di Desa Talaga Wetan untuk zona selatan dan Desa Bantarjati yang akan mewakili wilayah di Utara.
“Kedua desa tersebut layak untuk dijadikan Rumah Restorative Justice,” tambah Eman
Eman menjelaskan, meski nantinya memiliki rumah RJ di dua desa tersebut, tak semua perkara bisa diselesaikan. Menurutnya, perkara yang bisa diselesaikan yang hanya memperoleh kepastian hukum.
“Jadi hanya beberapa perkara yang dianggap ringan dan bisa diselesaikan dengan berdasarkan musyawarah antara korban dan pelaku. Ini yang menjadi perhatian kami jadi tolong ini bukan semua perkara,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya menyebut, tak akan mengenyampingkan tugas dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain, termasuk pengadilan dengan adanya Rumah Restorative Justice tersebut.
Pihaknya berharap, Rumah RJ itu bisa dijadikan tempat untuk melakukan perundingan atau penyelesaian perkara-perkara perdata.
“Nah untuk indikator agar supaya rumah RJ ini tidak kosong nanti kita akan bentuk Satgas RJ yang melibatkan desa, babinsa, babinkamtibmas serta dari kita sendiri, jadi ada yang harus menunggu artisnya. Kemudian juga masyarakat, tokoh masyarakat kita libatkan juga di situ itu yang menjadi indikator,” jelas dia.
Adapun, launching Rumah Restorative Justice di dua desa tersebut akan dilaksanakan dalam waktu deka. Sementara, terkait perkembangan pengadaan program Rumah RJ di desa lain, Kejari belum dapat memastikan.
“Kalau untuk setiap desa, apakah nanti akan berkembang atau tidak saya kira kalau untuk semua desa tidak mungkin hanya rencana tadi cuma dibagi dengan sistim zona saja,” pungkas.
Ditempat yang sama Bupati Majalengka H.Karna Sobahi menyambut baik dengan akan di bentuknya Rumah Restoratve Justice.
Semoga langkah ini bisa membantu permasalah hukum yang menimpa masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka. (Munadi)
















































































































Discussion about this post